RADAR PALU – Penyelesaian damai dalam perkara yang melibatkan BNI Cabang Parigi dan nasabah terkait dana sebesar Rp3,3 miliar dinilai sejalan dengan prinsip hukum perdata.
Kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak dipandang sebagai bentuk penyelesaian yang sah sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan kerugian telah dipulihkan.
Dalam perkara ini, BNI dan nasabah, Hermawati, telah mencapai kesepakatan damai. Hermawati bahkan menyampaikan apresiasi atas penyelesaian yang dilakukan dan menegaskan bahwa BNI tidak melakukan kesalahan apa pun dalam persoalan tersebut.
Pakar Hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya merupakan hubungan hukum privat atau perdata. Karena itu, penyelesaian melalui kesepakatan para pihak merupakan mekanisme yang lazim dan memiliki landasan hukum yang kuat.
"Hubungan antara bank dengan nasabah itu sifatnya privat. Karena itu, penyelesaiannya menggunakan asas-asas hukum privat. Salah satu prinsip utamanya adalah 'pacta sunt servanda', yaitu setiap kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mengadakannya," ujar Suardi.
Menurutnya, apabila bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta seluruh kerugian materiil telah dipulihkan, maka secara substansi hubungan hukum perdata di antara keduanya dapat dinyatakan selesai.
Baca Juga: Kasus HIV di Palu Tembus 2.021, Aktivis Perempuan Gelar Aksi Tolak Normalisasi LGBT
Suardi menambahkan, dalam hukum perdata, kesepakatan memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, penyelesaian secara damai merupakan pilihan yang proporsional, terutama apabila para pihak telah menunjukkan itikad baik dan tidak lagi terdapat kerugian yang belum diselesaikan.
Ia juga menilai pendekatan penyelesaian di luar proses peradilan pidana melalui mekanisme restorative justice layak dipertimbangkan, khususnya untuk sengketa yang berkarakter privat.
"Ekosistem bisnis dan perbankan membutuhkan penyelesaian yang mampu menjaga stabilitas serta hubungan baik para pihak. Mediasi dan kesepakatan damai jauh lebih konstruktif dibanding memperpanjang konflik hukum apabila substansi persoalannya telah selesai," katanya.
Suardi menegaskan, apabila seluruh pihak telah berdamai dan tidak ada lagi kerugian nyata akibat dugaan tindak pidana tersebut, maka penyelesaian berbasis restorative justice merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.
"Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan melalui perdamaian dan tidak ada lagi kerugian nyata yang ditimbulkan, maka penyelesaian berbasis restorative justice menjadi pilihan yang tepat dan berkeadilan," ujarnya.
Sementara itu, proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku," kata Djoko.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari tim penyidik, kerugian yang dialami nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor. Meski demikian, penyidik tetap harus menuntaskan seluruh tahapan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dengan perkembangan tersebut, perkara BNI Parigi kini memasuki fase penting. Penyidik akan menentukan apakah penyelesaian damai yang telah dicapai para pihak dapat menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, sehingga menghasilkan kepastian hukum yang proporsional, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (*)
Editor : Agung Sumandjaya