RADAR PALU – Skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan untuk Provinsi Sulawesi Tengah kembali menuai kritik. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap daerah penghasil tambang belum mencerminkan prinsip keadilan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi Podcast BaCarita Santai (BaCas) yang digelar di Kampus UIN Datokarama Palu, Selasa (23/6/2026).
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH, MH, menilai kontribusi besar Sulawesi Tengah terhadap pendapatan negara dari sektor pertambangan, khususnya nikel, tidak berbanding lurus dengan dana yang kembali diterima daerah melalui mekanisme DBH.
Baca Juga: Muhammad Safri Tegaskan DBH Hak Daerah, Bukan Dana yang Harus Diminta ke Pusat
Menurut Adiman, berdasarkan data yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo, penerimaan negara dari sektor pertambangan dan nikel mencapai hampir Rp500 triliun. Dari jumlah tersebut, Sulawesi Tengah disebut menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan kontribusi yang diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
“Seandainya satu persen saja dari Rp200 triliun itu diberikan kepada Sulawesi Tengah, daerah ini bisa memperoleh sekitar Rp20 triliun. Namun yang diterima justru sangat kecil. Menurut saya ini tidak adil,” tegas Adiman.
Ia menyebut minimnya DBH menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tengah berjalan lebih lambat dibanding kontribusi daerah terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: DBH Palu Belum Tuntas, DPRD Soroti Kekurangan Rp60 Miliar dari Pusat
Data yang dipaparkan menunjukkan realisasi DBH sektor pertambangan Sulawesi Tengah pada 2021 sebesar Rp281 miliar dari target Rp138 miliar. Tahun 2022 meningkat menjadi Rp424 miliar, kemudian turun menjadi Rp325 miliar pada 2023.
Pada 2024, DBH tercatat sebesar Rp826 miliar dari target sekitar Rp1 triliun. Sementara pada 2025, Sulawesi Tengah hanya menerima sekitar Rp224 miliar dari target lebih dari Rp500 miliar.
“Inilah mirisnya daerah kita. Daerah penghasil yang menanggung berbagai dampak pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam, tetapi perhatian fiskal yang diterima masih sangat terbatas. Kita sedang berbicara soal keadilan bagi daerah,” ujarnya.
Baca Juga: DBH Pajak Daerah Seret, Bapenda Sulteng Buka Suara
Menurut Adiman, kondisi tersebut mendorong Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mencari alternatif pembiayaan pembangunan melalui kolaborasi dan partisipasi dunia usaha.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, S.Ag., SH., MH. Ia menilai terdapat ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi dari sektor mineral dan batu bara antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.
Sahran menjelaskan bahwa penerimaan negara dari sektor minerba berasal dari beberapa komponen, antara lain royalti atau iuran produksi, iuran tetap, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi dasar perhitungan DBH.
Menurutnya, berdasarkan penetapan royalti dan iuran produksi yang berasal dari aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah, nilainya mencapai sekitar Rp27 triliun. Namun dana yang kembali ke daerah dinilai masih jauh dari proporsional.
“Dari sisi fiskal ini tidak adil. Yang paling diuntungkan adalah pemerintah pusat, sementara daerah penghasil harus menanggung dampak lingkungan, tekanan sosial, dan kebutuhan infrastruktur yang semakin besar,” kata Sahran.
Ia menambahkan bahwa kesenjangan fiskal tersebut berpotensi memperlebar jurang pembangunan antara pusat dan daerah, terutama di wilayah yang menjadi basis industri ekstraktif.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Tadulako, Muhammad Safrin, SH., MH., menyoroti aspek konstitusional pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun frasa “dikuasai negara” tidak berarti negara memiliki secara mutlak, melainkan berkewajiban mengelola dan mendistribusikan manfaatnya secara adil.
Safrin mengibaratkan negara sebagai pengelola yang diberi amanah untuk mengatur sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat di daerah penghasil.
“Pendapatan dari sektor pertambangan bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Tetapi ketika daerah penghasil hanya menerima bagian yang sangat kecil, tentu muncul pertanyaan tentang keadilan distribusi manfaat ekonomi tersebut,” ujarnya.
Diskusi Podcast BaCas yang dipandu host Rony Shandy itu turut dihadiri mahasiswa UIN Datokarama Palu dan menjadi ruang dialog mengenai hubungan fiskal pusat-daerah serta masa depan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah. (*/ron)
Editor : Rony Sandhi