RADAR PALU – Komitmen pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha kembali diuji. Kali ini sorotan datang dari pelaku usaha perikanan yang mempertanyakan kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar dan Wilayah Kerja (Wilker) Palu terkait lambannya penanganan persoalan perizinan pemanfaatan jenis ikan.
Di tengah gencarnya kampanye digitalisasi pelayanan publik, para pelaku usaha justru mengaku menghadapi ketidakpastian birokrasi yang berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha mereka.
Persoalan bermula dari implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru tahun 2025 yang menjadi salah satu syarat dalam pengurusan maupun perpanjangan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Namun hingga kini, kode KBLI terbaru tersebut belum dapat digunakan dalam sistem Online Single Submission (OSS), sementara KBLI lama tidak lagi berlaku.
Akibatnya, pelaku usaha berada dalam posisi serba sulit. Mereka diwajibkan menyesuaikan perizinan dengan regulasi terbaru, tetapi sistem yang menjadi sarana pengurusan izin belum siap digunakan.
Salah seorang pelaku usaha perikanan asal Sulawesi Tengah, Handri, menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius BPK Denpasar sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membawahi wilayah Sulawesi.
“Kami mempertanyakan fungsi BPK Denpasar dan wilayah kerjanya. Ketika pelaku usaha menghadapi hambatan, seharusnya ada pendampingan dan solusi. Yang kami rasakan justru sebaliknya, kami seperti dibiarkan mencari jalan keluar sendiri,” ujarnya.
Menurut Handri, persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak sekitar dua bulan lalu melalui Wilker Palu. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan yang dianggap memberikan kepastian.
Bahkan, menurutnya, informasi yang diterima dari pihak terkait kerap berubah-ubah sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Untuk menghindari terhentinya kegiatan usaha akibat kendala administratif, para pelaku usaha telah mengajukan surat permohonan diskresi kepada Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) KKP RI melalui BPK Denpasar sebelum masa berlaku izin berakhir.
Melalui permohonan tersebut, pelaku usaha berharap kegiatan usaha tetap dapat berjalan secara legal sambil menunggu proses penyesuaian sistem OSS dan penerapan KBLI terbaru selesai.
Namun hingga lebih dari satu bulan sejak surat diajukan, belum ada jawaban resmi yang diterima.
“Tidak ada kepastian, tidak ada solusi, bahkan penjelasan resmi pun belum kami dapatkan. Padahal masa berlaku izin sudah mendekati akhir dan usaha harus tetap berjalan,” kata Handri.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Pelaku usaha mempertanyakan mengapa persoalan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi antarinstansi justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
Selain BPK Denpasar, sorotan juga diarahkan kepada Wilker Palu yang dianggap belum optimal menjalankan fungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah.
Menurut para pelaku usaha, Wilker Palu seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah pusat. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Baca Juga: Pengguna Jasa Karantina Ikan Wajib Lampirkan Dokumen Lengkap untuk Ekspor Produk Perikanan
“Respons lambat, koordinasi lemah, dan belum mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif. Ketika kami datang membawa persoalan, yang kami temui justru ketidakjelasan arah penyelesaian,” ungkap Handri.
Para pelaku usaha mengingatkan bahwa ketidakpastian perizinan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi tenaga kerja, nelayan, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang selama ini menjadi kontribusi sektor perikanan.
Mereka berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPK Denpasar, Wilker Palu, serta efektivitas koordinasi dengan Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik.
Baca Juga: Bupati Donggala Resmikan Pasar Ikan Wani Dua dan Serahkan Bantuan Perikanan
Sebab bagi pelaku usaha, persoalan utama bukan sekadar izin yang belum terbit, melainkan hilangnya kepastian dari lembaga yang semestinya hadir memberikan solusi. (*)
Editor : Rony Sandhi