RADAR PALU – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Buol, Sulaeman N. Ain, bersama istrinya, Misnaeni, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga Kelurahan Tondo, Kota Palu, Nurhaya Rasyid.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polda Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026. Keduanya dijadwalkan kembali dimintai keterangan pada 22 Juni 2026 mendatang. Nurhaya Rasyid mengaku mengalami kerugian sebesar Rp110 juta setelah memberikan pinjaman uang kepada pasangan suami istri tersebut pada September 2025 lalu.
Menurut Nurhaya, awalnya Misnaeni bersama suaminya, Sulaeman mendatangi dirinya dan menceritakan persoalan hukum yang sedang dihadapi. Saat itu, kata dia, pasangan tersebut meminta bantuan pinjaman uang dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.
Baca Juga: Listrik Andal Jadi Penopang Aktivitas Masyarakat, PLN Tuntaskan Inspeksi PLTU Palu-3
“Karena kami sudah saling kenal dan dianggap keluarga, saya percaya. Apalagi yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya Kadis Perkimtan Buol. Saya sempat mengingatkan bahwa uang itu saya gunakan untuk usaha dan pembangunan rumah,” ujar Nurhaya kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Nurhaya mengaku dijanjikan pengembalian sebesar Rp132 juta dari pinjaman pokok Rp110 juta dalam jangka waktu dua bulan. Uang tersebut kemudian ditransfer suaminya pada 28 September 2025. Namun hingga batas waktu yang disepakati pada akhir November 2025, dana tersebut belum juga dikembalikan.
“Sudah lewat waktu yang dijanjikan, tidak ada kabar. Telepon juga tidak diangkat. Karena itu pada 2 Desember 2025 saya membuat laporan ke Polda Sulteng dan juga melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Buol,” katanya.
Baca Juga: Bupati Sigi Sambut Groundbreaking Jalan Palu–Kulawi, Sebut Mimpi Lama Masyarakat Akhirnya Terwujud
Selain ke Inspektorat, Nurhaya mengaku turut menyampaikan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buol. Namun hingga kini ia mengaku belum mendapatkan tanggapan.
“Kami menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang membuat kami kecewa, laporan ke Inspektorat juga belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Meski demikian, Nurhaya mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu sempat ada komunikasi dari pihak terlapor yang menawarkan pembayaran sebesar Rp50 juta. Namun tawaran itu ditolak karena menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Sementara itu, Sulaeman N. Ain membenarkan adanya pinjaman uang tersebut. Namun ia menegaskan bahwa yang meminjam uang adalah istrinya karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak pelapor.
Menurut Sulaeman, dana tersebut sebenarnya ingin segera diganti oleh istrinya. Namun karena pelaksanaan program MBG yang dikelola istrinya mengalami keterlambatan, pengembalian dana juga ikut tertunda.
“Memang ada pinjaman itu. Yang pinjam sebenarnya istri saya karena masih ada hubungan keluarga dengan pelapor. Dana tertunda-tunda kita lunasi, karena pembayaran dapur MBG kami ada keterlambatan, sehingga belum bisa dibayarkan,” kata Sulaeman saat dikonfirmasi wartawan.
Ia mengaku telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Tengah setelah status tersangka ditetapkan. Menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan utang-piutang yang akan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa ini akan saya selesaikan. Saya juga sudah membuat surat pernyataan. Sebagai suami, saya bertanggung jawab karena ikut menandatangani pinjaman itu,” ujarnya.
Sulaeman menyatakan keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan. Namun demikian, ia mengaku tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut kepada pelapor.
“Memang kondisi keuangan sedang ada persoalan. Tapi Insya Allah dalam waktu dekat, sekitar dua minggu ke depan, akan saya selesaikan. Dapur MBG sudah berjalan sehingga ada harapan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” katanya.
Ia juga mengakui sempat tidak merespons sejumlah panggilan telepon dari pelapor karena ingin menghindari perselisihan yang lebih besar.
“Bukan tidak mau bertanggung jawab. Saya hanya menghindari pertengkaran karena ada kata-kata yang kurang enak. Tapi niat saya tetap menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya. (*)
Editor : Agung Sumandjaya