RADAR PALU – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa berbagai putusan hukum yang muncul dalam sengketa kepengurusan organisasi advokat tersebut tidak akan memengaruhi eksistensi maupun legitimasi PERADI yang dipimpinnya.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi dinamika hukum pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Nomor 183/PUU-XXII/2024, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/PK/TUN/2026 yang menjadi dasar perdebatan baru terkait legalitas kepengurusan organisasi advokat di Indonesia.
Menurut Imam Hidayat, ketiga putusan tersebut memiliki objek, ruang lingkup, dan kekuatan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai putusan yang saling meniadakan.
Baca Juga: PERADI Palu Kubu Muslim Mamulai, Somasi Kubu PERADI Versi Ito Lawputra
Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi menguji norma dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan bersifat erga omnes, atau mengikat secara umum terhadap seluruh pihak. Sementara Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tata usaha negara hanya menguji keabsahan keputusan administrasi pemerintah yang bersifat konkret, individual, dan final.
“Putusan Mahkamah Konstitusi mengatur norma hukum yang berlaku untuk semua pihak. Sedangkan putusan tata usaha negara hanya menguji aspek administratif dari sebuah keputusan pemerintah. Kedua putusan ini memiliki ruang lingkup yang berbeda,” ujar Imam Hidayat dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, Imam menilai perbedaan tafsir terhadap kedua putusan tersebut telah memunculkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang konflik di tubuh organisasi advokat.
Baca Juga: Ito Lawputra Nahkodai DPC PERADI Kota Palu, Komitmen Tingkatkan Akses Bantuan
Ia bahkan menegaskan bahwa apa pun isi dan arah putusan hukum yang lahir ke depan tidak akan menggoyahkan kepemimpinan PERADI yang dipimpinnya.
“Apapun isi, arah, hasil, dan bunyi putusan hukum yang ada maupun yang akan datang, hal itu tidak berpengaruh terhadap kedudukan dan eksistensi PERADI yang kami pimpin. Kami berdiri berdasarkan amanat undang-undang, aspirasi anggota, dan mekanisme organisasi yang sah,” tegasnya.
Dalam analisisnya, Imam juga mengkritisi substansi kedua putusan tersebut. Ia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi memang memberikan batasan normatif terkait organisasi advokat, namun belum mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian sengketa maupun pergantian kepengurusan.
Sementara terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/PK/TUN/2026, Imam menilai putusan tersebut hanya menyentuh aspek administrasi dan belum menyelesaikan akar persoalan yang menjadi sumber konflik berkepanjangan di tubuh organisasi advokat.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada munculnya dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum. Situasi itu dinilai membingungkan anggota, lembaga mitra, maupun masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.
“Ketidakselarasan ini berpotensi meruntuhkan prinsip kepastian hukum, menimbulkan fragmentasi organisasi, serta memengaruhi kredibilitas profesi advokat di mata publik,” katanya.
Sebagai solusi, Imam Hidayat menawarkan konsep Federasi Bar, sebuah gagasan yang dituangkannya dalam karya ilmiah untuk membangun tata kelola organisasi advokat yang lebih demokratis, mandiri, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Ia juga mendorong adanya langkah penyerasian hukum yang komprehensif agar seluruh sengketa yang muncul dapat diselesaikan berdasarkan norma konstitusional dan amanat Undang-Undang Advokat.
“Penyelesaian harus berpijak pada kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan jangka panjang organisasi profesi agar dunia advokat Indonesia memiliki tata kelola yang lebih tertib dan bermartabat,” pungkasnya.(*/ron)
Editor : Rony Sandhi