RADAR PALU – Polemik tambang pasir dan batuan di pesisir Palu-Donggala kembali memanas. Dalam diskusi Podcast BaCas (Ba Carita Sabtu) di Warkop Nagaya, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menilai persoalan tambang tidak bisa lagi dipersempit hanya pada urusan administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bagi JATAM, persoalan utamanya justru berada pada satu pertanyaan mendasar: apakah kawasan pesisir Palu-Donggala masih layak ditambang, atau sudah waktunya diselamatkan dari ancaman kerusakan ekologis yang semakin brutal.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menegaskan bahwa kondisi pesisir kini berada di titik yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data JATAM per Mei 2026, terdapat 29 konsesi tambang dengan total 52 IUP Operasi Produksi yang menguasai bentang pesisir Palu-Donggala. Jika ditambah wilayah eksplorasi dan pencadangan, total kawasan yang telah dikuasai industri tambang mencapai sekitar 2.000 hektare.
“Ini bukan lagi soal dokumen RKAB disetujui atau tidak. Yang harus dipikirkan adalah dampak ekologis dan keselamatan warga. Daya rusak tambang di pesisir Palu-Donggala sudah sangat nyata,” tegas Taufik.
Menurutnya, kerusakan akibat aktivitas tambang kini bukan sekadar ancaman di atas kertas. Debu pekat dari lalu lalang angkutan tambang dan pengerukan material disebut telah menjadi “teror harian” bagi warga, terutama di kawasan Watusampu dan Buluri.
JATAM bahkan menyoroti meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah terdampak. Temuan Koalisi Petisi Palu-Donggala menunjukkan ribuan warga diduga terpapar ISPA akibat terus-menerus menghirup debu tambang.
Tak hanya kesehatan masyarakat yang terpukul, sektor pariwisata di sepanjang Teluk Palu hingga Donggala juga disebut ikut merosot akibat ekspansi tambang yang semakin masif di kawasan pesisir.
“Belum lagi banjir yang sekarang hampir rutin terjadi. Material lumpur dan batu masuk ke pemukiman warga. Ini patut diduga berkaitan dengan aktivitas tambang di kawasan konsesi,” ujar Taufik.
Baca Juga: Debu Galian C Ancam Warga, Mahasiswa Turun Lindungi Paru Desa
Ancaman lain yang mulai menghantui warga adalah potensi krisis air bersih. Di Buluri dan Watusampu, sejumlah sumber mata air warga berada sangat dekat dengan area tambang.
“Kalau aktivitas tambang terus dibiarkan, sumber air masyarakat sangat berpotensi terganggu. Ini ancaman serius,” katanya.
Melihat situasi yang dinilai semakin carut-marut, JATAM mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak hanya sibuk mengevaluasi RKAB di atas meja birokrasi, tetapi juga berani melakukan evaluasi total terhadap tata kelola pertambangan di pesisir Palu-Donggala.
JATAM bahkan mendorong agar Pemprov Sulteng menghidupkan kembali kebijakan moratorium izin tambang seperti yang pernah diterapkan pada periode 2016–2018 silam.
“Momentum pengetatan RKAB ini harus dipakai untuk menghentikan ekspansi tambang baru di kawasan pesisir. Publik perlu tahu, pemerintah mau berpihak ke lingkungan dan keselamatan warga atau tetap memberi ruang eksploitasi,” tandas Taufik.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan tambang berada di tingkat provinsi. Karena itu, Pemprov Sulteng dinilai tidak bisa lagi sekadar menjadi penonton di tengah kerusakan yang terus meluas.
Baca Juga: Jatam Sulteng Tantang Gubernur Terpilih Berani Cabut Izin Tambang Bermasalah
“Pemprov harus berani melakukan pengawasan ketat, evaluasi berkala, sampai menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar,” katanya.
ESDM Sulteng Perketat Masa Berlaku RKAB
Fakta mengejutkan terungkap dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng. Dari total 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan yang tercatat di Sulawesi Tengah, hanya tujuh perusahaan yang hingga kini berhasil mengantongi pengesahan RKAB.
Sementara Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengungkapkan bahwa tidak semua pemegang IUP otomatis bisa melakukan aktivitas produksi maupun mengajukan RKAB. Menurutnya, perusahaan wajib lebih dulu melewati serangkaian tahapan teknis dan administrasi yang ketat.
“Posisi RKAB itu ketika perusahaan sudah masuk tahap operasi produksi, memiliki jaminan reklamasi, memiliki Kepala Teknik Tambang, terdaftar di MODI, baru bisa mengajukan RKAB,” jelas Sultanisah.Baca Juga: RKAB Wajib bagi Perusahaan, Diskusi PMII Sulteng Lahirkan Beberapa Rekomendasi untuk Gubernur
Ia membeberkan, dari 292 IUP batuan yang ada, hanya 136 perusahaan yang mengajukan RKAB. Namun setelah diverifikasi secara administrasi dan teknis, hanya 21 perusahaan yang lolos pada tahap awal pemeriksaan.
“Dari 21 itu kami evaluasi lagi satu per satu. Ada arahan pimpinan untuk memperketat pemeriksaan karena banyak masukan terkait kerusakan lingkungan dan keluhan masyarakat terhadap aktivitas tambang,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi lanjutan tersebut, hingga kini baru tujuh perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan pengesahan RKAB. Sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Koalisi Petisi Palu-Donggala Bagikan Masker dan Tolak Debu Tambang Galian C
Langkah pengetatan ini dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menyadari besarnya tekanan publik terhadap aktivitas pertambangan, khususnya di kawasan pesisir Palu-Donggala yang belakangan menuai polemik akibat debu tambang, banjir, kerusakan jalan, hingga meningkatnya kasus ISPA di tengah masyarakat.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan kritis dari publik: bagaimana nasib ratusan IUP yang telah diterbitkan sebelumnya jika pada akhirnya sebagian besar perusahaan justru tidak mampu memenuhi syarat dasar pengelolaan tambang yang baik?
Kondisi ini dinilai memperlihatkan carut-marut tata kelola pertambangan yang selama ini terlalu longgar dalam penerbitan izin, tetapi belakangan dipaksa mengetat setelah dampak lingkungan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: RKAB Wajib bagi Perusahaan, Diskusi PMII Sulteng Lahirkan Beberapa Rekomendasi untuk Gubernur
Menurut Sultanisah, pemerintah kini juga memperketat masa berlaku RKAB. Jika sebelumnya berlaku tiga tahun, kini berdasarkan surat edaran terbaru kementerian, RKAB hanya berlaku satu tahun sehingga evaluasi dapat dilakukan lebih ketat setiap tahunnya.
Kebijakan baru itu disebut bertujuan agar evaluasi terhadap perusahaan tambang dapat dilakukan lebih rutin dan ketat setiap tahunnya.
“Dengan masa berlaku satu tahun, pengawasan dan evaluasi akan lebih intensif,” katanya. (*/ron)
Editor : Rony Sandhi