TOLITOLI – Dugaan praktik pengangkutan material tambang ilegal kembali mencoreng penegakan hukum di Kabupaten Tolitoli. Seorang pengusaha asal Gorontalo EP alias Eka disebut-sebut bebas berkeliaran meski diduga terlibat dalam pengangkutan batu tembaga dari kawasan hutan lindung di Dusun Ogotaring, Desa Oyom, Kecamatan Lampasio.
Kasus ini memantik sorotan publik lantaran material yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) itu jumlahnya tidak sedikit. Aparat dusun mengaku berhasil mengamankan sekitar 1,8 ton batu tembaga yang telah dikemas dalam puluhan karung putih dan hendak dibawa keluar daerah menggunakan dua unit mobil hardtop.
Kepala Dusun Ogotaring, Siking, mengungkapkan bahwa jumlah material yang diamankan hanyalah sebagian kecil dari total batu tembaga yang sudah disiapkan untuk diangkut.
Baca Juga: Warga Tahan 1 Ton Material dari Kawasan Tambang Ilegal di Desa Oyom Kabupaten Tolitoli
“Yang kami amankan sekitar 1,8 ton saat melintas menggunakan dua unit hardtop. Tapi di atas masih ada sekitar 10 ton yang sudah dikemas dan siap diangkut. Kami menduga sudah banyak yang lolos tanpa diketahui karena ada juga mobil Avanza yang sering melintas,” ungkapnya.
Menurut Siking, material tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung di wilayah Ogotaring. Ia menegaskan masyarakat sengaja menahan barang bukti karena khawatir kasus tersebut akan berhenti tanpa proses hukum yang jelas.
“Saya mau serahkan barang bukti asal diproses secara hukum. Kalau tidak, tetap kami tahan dan akan kami kembalikan ke lokasi pengambilan,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tertibkan PETI di Tolitoli, Aktivitas Ilegal Dipastikan Nihil
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam menangani dugaan tambang ilegal yang selama ini marak terjadi di wilayah pedalaman Tolitoli.
Siking juga mengaku memperoleh informasi adanya upaya meminta bantuan kepada oknum aparat agar persoalan tersebut bisa “diurus”. Namun upaya itu disebut gagal setelah tidak mendapat respons sesuai harapan.
“Saya dapat info ada yang coba hubungi petinggi aparat. Katanya sempat menghubungi Kapolres, tapi dijawab Kapolres tidak tahu soal itu,” ujarnya.
Baca Juga: PETI Tolitoli Diduga “Dapat Restu”, Aparat Diminta Bertindak.
Sementara itu, EP alias Eka saat dikonfirmasi mengakui material batu tembaga tersebut berada dalam penguasaannya. Namun ia berdalih batu itu dibeli dari masyarakat yang mengatasnamakan pengurus koperasi.
“Material itu saya beli dari masyarakat, ada dokumen koperasinya,” kata Eka.
Meski demikian, saat dimintai penjelasan mengenai legalitas pengambilan maupun pengangkutan material tambang tersebut, ia tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Jalan Oyom–Maibua–Mulyasari Tolitoli Direkonstruksi, Anggaran Rp62 Miliar
Ketua Forum Lintas Pemuda, Ardan, menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan pengangkutan hasil tambang ilegal tersebut. Ia bahkan menyebut lambannya penindakan dapat memunculkan dugaan adanya pembiaran hingga konspirasi, sehingga Polres Tolitoli maupun Polda Sulteng terkesan tak berdaya bertindak atas adanya aktivitas material tambang ilegal.
“Kalau kasus ini dibiarkan tanpa penegakan hukum, sangat patut diduga aparat maupun Satgas Gakkum masuk angin. Bahkan publik bisa menduga ada konspirasi sebelum aktivitas ilegal itu berjalan,” tegas Ardan.
Ia mendesak Polres Tolitoli dan Polda Sulteng segera menetapkan langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk penambang, penampung hingga pengangkut material.
Menurut Ardan, aturan pidana dalam Undang-Undang Minerba sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur bahwa pihak yang membeli, mengangkut, menampung, atau mengolah hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana dengan ancaman serupa.
“Jadi bukan hanya penambangnya yang bisa diproses. Penampung dan pengangkut juga bisa dipidana. Aparat jangan tutup mata,” tandasnya.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp3,5 M di Tolitoli Sudah P21, Polres Tolitoli Belum Menahan Tersangka
Ardan memastikan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi apabila aparat kepolisian tidak segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan penyelundupan material tambang ilegal tersebut.
Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra yang coba dihubungi Radar Palu Jawa Pos melalui nomor WhatsApp belum memberikan respon pertanyaan yang diajukan. (yus/ron)
Editor : Rony Sandhi