RADAR PALU – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Sekar Arum alias Arum alias Umi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tolitoli, Selasa (19/5/2026). Namun di tengah dakwaan kerugian perusahaan yang disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar, terdakwa hingga kini belum juga ditahan.
Fakta itu memantik sorotan publik setelah terdakwa tetap hadir sebagai pesakitan tanpa status penahanan, baik saat proses penyidikan di Polres Tolitoli, pelimpahan perkara ke Kejari Tolitoli, hingga sidang perdana di pengadilan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Boy Wira Ardiles dengan hakim anggota Ray Sepriadi dan Imam Sanjaya. Agenda sidang perdana mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penggelapan Rp3,5 Miliar Belum Ditahan, Minta Jaksa Agung Turun Tangan
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Sekar Arum pernah menjabat sebagai manajer operasional sekaligus Kepala Cabang PT Timber Bangun Persada Cabang Tolitoli, perusahaan distributor produk consumer goods yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tolitoli hingga Buol.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga melakukan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan karena hubungan kerja dan profesi. Nilai kerugian perusahaan ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.
Jaksa menyebut terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik perusahaan, namun berada dalam penguasaannya karena jabatan dan hubungan kerja.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp3,5 M di Tolitoli Sudah P21, Polres Tolitoli Belum Menahan Tersangka
Perkara tersebut terjadi di kantor PT Timber Bangun Persada di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Dalam kasus itu, perempuan berusia 35 tahun tersebut dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Dakwaan primair menggunakan Pasal 488 KUHP, subsidair Pasal 486 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 391 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian secara damai antara terdakwa dan pihak perusahaan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp1,8 Miliar, Polres Morowali Utara Tangkap Eks Anggota DPRD Sigi
Namun tawaran perdamaian itu ditolak pihak terdakwa. Tim penasehat hukum Sekar Arum yang terdiri dari Rano Karno dan Samsuddin menyatakan siap melakukan perlawanan hukum terhadap seluruh dakwaan jaksa.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 26 Mei 2026 dengan agenda pembelaan terdakwa atas surat dakwaan JPU.
Di sisi lain, perhatian publik justru tertuju pada status hukum terdakwa yang belum ditahan meski kasus telah memasuki tahap persidangan.
Baca Juga: Laporan Sudah Dua Tahun, Kasus Penipuan dan Penggelapan Terkatung-katung
Humas Pengadilan Negeri Tolitoli, Rahmat Hidayat, membenarkan hingga sidang perdana berlangsung, terdakwa belum dilakukan penahanan badan.
“Belum ditahan,” kata Rahmat kepada wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan, keputusan menahan atau tidak seorang terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan di Polresta Palu
Menurutnya, hakim memiliki pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 100 ayat (2) dan ayat (5), termasuk menilai potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Ketika syarat-syarat tersebut dinilai majelis hakim sudah terpenuhi, maka majelis hakim akan mengambil keputusan apakah menahan atau tidak seorang terdakwa,” tandas Rahmat.(*)
Editor : Rony Sandhi