Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kuasa Hukum Sebut Putusan Tak Berdasar Fakta Sidang, Jaksa-Hakim Terancam Dilaporkan

Rony Sandhi • Senin, 11 Mei 2026 | 11:29 WIB
Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin.(DOKUMENTASI PRIBADI)
Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin.(DOKUMENTASI PRIBADI)

RADAR PALU – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap dua direktur perusahaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 menuai sorotan tajam.

Dua terdakwa, Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda masing-masing Rp500 juta.

Selain itu, keduanya juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp3,2 miliar dan Rp534 juta subsider pidana penjara tambahan.

Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Kasus Chromebook Lotim Dipaksakan ke Ranah Pidana

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Andi Syarifuddin, menilai putusan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan dan terkesan dipaksakan. Ia menyebut tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan tersebut.

Menurutnya, seluruh barang yang diadakan telah sesuai kontrak, spesifikasi, kuantitas, kualitas, serta harga yang mengacu pada ketentuan e-katalog pemerintah. Karena itu, keuntungan usaha atau margin bisnis para penyedia dinilai tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Jika manfaat riil yang diterima negara sesuai kontrak, maka tidak logis margin usaha dianggap kerugian negara,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Jelang TKA, SDN 23 Palu Kekurangan Perangkat: 4 Chromebook Error, Guru Turun Tangan

Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang disebut tidak memiliki kewenangan menyatakan adanya kerugian negara. Menurut mereka, kewenangan tersebut secara hukum berada pada lembaga audit negara seperti BPK.

Selain itu, mereka menilai metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa tidak lazim karena hanya menghitung selisih harga antara nilai kontrak dan harga pokok distributor, tanpa memperhitungkan manfaat riil yang diterima pemerintah daerah.

Kuasa hukum menegaskan, apabila menggunakan metode net loss atau kerugian bersih, maka tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara tersebut. Bahkan disebut masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,82 miliar yang tersimpan di kas daerah.

Baca Juga: Ujian Tanpa Kertas! Siswa SD Inpres Baru Kini Pakai Chromebook dan Google Form

Tak hanya menggugat substansi putusan, tim pembela juga menilai proses hukum berjalan tebang pilih karena pihak lain yang disebut ikut menikmati keuntungan dalam rantai distribusi tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk dugaan pelanggaran etik, pidana, hingga gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam proses penanganan perkara.

Kasus pengadaan Chromebook Lombok Timur kini dipastikan masih akan terus bergulir dan berpotensi memasuki babak baru di jalur hukum.(*)

Editor : Rony Sandhi
#Chromebook Lombok Timur Tipikor Mataram Vonis 7 Tahun Korupsi Pengadaan Radar Palu