Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Warga Tahan 1 Ton Material dari Kawasan Tambang Ilegal di Desa Oyom Kabupaten Tolitoli

Rony Sandhi • Senin, 11 Mei 2026 | 11:10 WIB
Gambar ilustrasi tambang tembaga.(Dibuat dengan AI)
Gambar ilustrasi tambang tembaga.(Dibuat dengan AI)

RADAR PALU – Sekitar 1 ton material tambang tembaga hasil aktivitas pertambangan ilegal di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli ditahan warga setempat.

Hal itu karena diduga hendak dibawa keluar oleh pihak pengusaha tertentu.

Informasi yang diterima Radar Palu Jawa Pos, Senin (11/5/2026), material tersebut diamankan warga bersama kepala dusun setelah mengetahui adanya upaya pengangkutan dari lokasi tambang rakyat.

Baca Juga: DPRD Soroti Aktifitas PETI di Tolitoli Semakin Marak, Diduga Ada "Orang Kuat" Bermain Tambang Ilegal di Bumi Cengkeh ? 

“Ada material sebanyak 1,8 ton ditahan oleh kepala dusun bersama warga Desa Oyom,” ungkap sumber terpercaya.

Menurut sumber, pihak yang mengambil material berdalih hanya membawa sampel untuk diuji kandungan tembaganya. Namun alasan itu tidak diterima warga. Mereka menilai seluruh material yang keluar dari lokasi tambang tanpa dasar hukum jelas berpotensi merugikan masyarakat.

Material tersebut hingga kini masih berada di lokasi dan dijaga warga. Masyarakat tidak akan mengizinkan membawa keluar hasil tambang selama status legalitas tambang belum jelas.

Baca Juga: Empat Kasus Besar Menanti Kajati Sulteng Baru: Tambang Ilegal, Kredit Bank, hingga Pengembangan CSR

“Warga menolak jika ada perusahaan atau pengusaha membawa keluar material. Selama ini aktivitas masih dilakukan warga secara tradisional,” katanya.

Tak hanya tembaga, kawasan tambang Desa Oyom juga disebut memiliki kandungan emas. Kondisi ini memicu masuknya sejumlah pengusaha yang diduga ingin menguasai lokasi tambang, baik untuk komoditas tembaga maupun emas.

“Ada beberapa kubu perusahaan yang akan masuk beroperasi disini. Ada yang sudah ancang-ancang mau bawa alat berat,” beber sumber.

Baca Juga: PETI Tolitoli Diduga “Dapat Restu”, Aparat Diminta Bertindak.  

Masuknya para pemodal ini dikhawatirkan memicu gesekan sosial di tengah masyarakat. Sebab, sebagian warga memilih menunggu percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui instansi ESDM, sementara pihak lain diduga memaksakan aktivitas ilegal.

Warga menilai jika aparat tidak segera turun tangan, gesekan antarwarga sangat mungkin terjadi. Karena itu, Polres Tolitoli diminta bersikap tegas dan tidak memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal.

“Rawan kalau kepolisian tidak tegas. Jangan sampai ada kesan membackup aktivitas para pengusaha tambang ilegal,” ujar sumber.

Baca Juga: PETI Tolitoli Diduga “Dapat Restu”, Aparat Diminta Bertindak.  

Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, saat dikonfirmasi Senin pagi mengaku akan mengecek langsung informasi tersebut.

“Saya cek dulu ya, karena sementara ada kegiatan. Nanti kalau ada perkembangan akan disampaikan,” singkatnya. (ron)

 

Editor : Rony Sandhi
#Tambang Ilegal Desa Oyom Tolitoli Tambang Tembaga Radar Palu