RADAR PALU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI terus melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan di Sulawesi Tengah yang diduga melakukan pelanggaran perizinan di kawasan hutan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, Jumat (8/5), menjelaskan bahwa kegiatan Satgas PKH di wilayah hukum Kejati Sulteng mencakup sektor pertambangan hingga perkebunan sawit.
Menurutnya, sejumlah perusahaan telah diperiksa dalam tahap identifikasi awal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terkait penggunaan kawasan hutan maupun izin kegiatan usaha.
Baca Juga: Radar Palu dan Disdik Sulteng Siapkan Gerakan Literasi Sekolah Dukung BERANI Cerdas
“Ada beberapa perusahaan tambang dan kebun sawit yang sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH,” ujarnya usai mendampingi Jaksa Agung RI ke Kejati Sulteng.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda, penguasaan kembali lahan oleh negara, atau kedua-duanya sekaligus.
Terkait pemasangan plang Satgas PKH di sejumlah wilayah tambang, termasuk area pertambangan TPN di Kabupaten Morowali, Anang menyebut proses penanganannya berada langsung di bawah kewenangan Satgas PKH Kejagung.
“Saat ini masih dilakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan pembukaan tambang maupun perkebunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan Satgas PKH lebih mengutamakan pemulihan kawasan dan sanksi administratif dibanding pidana. Langkah pidana disebut sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Baca Juga: Ribuan Jemaah Haji Sulteng Dilepas, Anwar Hafid: Ini Undangan Langsung dari Allah
Sementara itu, pihak perusahaan yang dianggap mengetahui aktivitas di kawasan tersebut juga telah dimintai keterangan oleh tim Satgas PKH.
“Untuk tambang yang sudah diklarifikasi hampir puluhan perusahaan. Kalau perkebunan juga di atas sepuluh perusahaan,” pungkasnya.
Editor : Wahono.