RADAR PALU – Keluarga terpidana kasus pencurian, Sandi Safardi, mempertanyakan belum adanya pembebasan dari Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu, meski masa penahanan dinilai telah berakhir. Pihak keluarga menilai ada ketidakjelasan dalam proses administrasi yang membuat pembebasan tertunda.
Orang tua Sandi, Salim Muchtar, mengungkapkan kegelisahannya saat ditemui, Selasa (5/5/2026).
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan keluarga, anaknya telah menjalani masa hukuman lebih dari satu tahun dan seharusnya sudah bisa bebas.
Baca Juga: Konflik Lahan di Palu Belum Usai, BPN Siapkan Langkah Cepat Bareng Pemkot
“Harusnya anak saya sudah bebas ini, tapi sampai sekarang belum juga bebas. Kami ini cuma masyarakat biasa, wajar mempertanyakan kenapa belum juga bebas-bebas,” ujarnya.
Salim mengaku telah berupaya mencari penjelasan ke sejumlah pihak, mulai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga petugas di Rutan. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian.
“Sudah dari Bapas dan Rutan, jawabannya hanya menunggu SK. Sementara hitungan kami anak saya seharusnya sudah bebas tapi belum ada kejelasan,” katanya.
Ia berharap ada penjelasan yang lebih transparan agar keluarga memahami proses yang sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Staf Pelayanan Tahanan Bidang Registrasi dan Pembinaan Rutan Klas II A Palu, Anto, menjelaskan bahwa pembebasan narapidana melalui program reintegrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.
Ia menyebut, secara umum narapidana harus telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Selain itu, sejumlah dokumen administrasi juga wajib dipenuhi, seperti salinan putusan hakim, laporan penelitian kemasyarakatan, hingga surat jaminan dari keluarga.
“Jika seluruh syarat telah terpenuhi, Rutan hanya mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat. Keputusan akhir ada di sana, termasuk penerbitan SK,” jelas Anto.
Ia menegaskan, Rutan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan pembebasan. Karena itu, anggapan adanya keterlambatan dari pihak Rutan dinilai kurang tepat.
“SK itu diterbitkan di pusat, bukan di Rutan. Jadi kami hanya menunggu proses dari atas,” pungkasnya.
Editor : Wahono.