RADAR PALU – Sejumlah laporan pekerja jurnalis yang ditangani Polda Sulawesi Tengah namun belum mendapat kejelasan, bahkan ada yang berakhir penghentian penyidikan (SP3), menjadi sorotan dalam Diskusi Publik memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026.
Kegiatan tersebut digagas lima organisasi pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng. Acara berlangsung di Graha Pena Jawa Pos Radar Palu, Senin malam (4/5/2026).
Diskusi bertema “Swasensor dan Intimidasi Jurnalis, Ancaman Senyap terhadap Kebebasan Pers” itu menghadirkan Ketua AMSI Sulteng Muhammad Iqbal, Ketua PFI Palu Muhammad Rifki, Sekretaris Kominfosantik Pemprov Sulteng Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP., serta Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Sulteng Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, SH.
Baca Juga: May Day dan Hari Kebebasan Pers, Jurnalis Sulteng Suarakan Kebebasan Pers dan Hak Pekerja
Perwakilan PFI Palu, Rifaldy, mengungkapkan adanya laporan anggota PFI terkait dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual berupa penggunaan foto karya wartawan untuk kepentingan komersial tanpa izin pemilik. Menurutnya, laporan tersebut sempat diproses di Polda Sulteng, namun akhirnya dihentikan.
“Padahal laporan dan bukti-bukti sudah jelas disampaikan ke penyidik. Tapi kasus pengambilan foto karya jurnalis akhirnya di-SP3,” ujarnya.
Muhajir dari Divisi Advokasi AJI Palu juga membeberkan adanya laporan dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan Media Alkhairat terkait pemberitaan aktivitas tambang ilegal. Kasus itu disebut telah berjalan delapan bulan tanpa perkembangan jelas.
Baca Juga: Refleksi Mayday 2026, AJI Palu: Rendahnya Gaji Ancam Independensi Jurnalis
“Ada laporan kawan kami sudah delapan bulan di Polda Sulteng. Bukti ada, orangnya jelas, tapi belum ada perkembangan sampai hari ini,” kata Muhajir.
Hal senada disampaikan jurnalis TVRI Sulteng, Hendra. Ia menyoroti pemanggilan wartawan TVRI di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai saksi oleh penyidik setelah memberitakan aksi demonstrasi.
“Wartawan kami di Ampana memberitakan aksi demonstrasi, lalu menerima surat pemanggilan sebagai saksi. Padahal sudah jelas ada aturan bahwa sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: CAJ Gelar Sidang Umum ke-21 di Kuala Lumpur, Tegaskan Solidaritas Jurnalis ASEAN
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci. Namun pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dengan mengecek langsung ke penyidik yang menangani perkara-perkara dimaksud.
“Saya belum bisa memberi penjelasan terkait apa yang disampaikan dalam diskusi ini. Tapi saya sudah catat dan akan menindaklanjuti ke penyidik untuk mengonfirmasi perkembangan kasusnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua AMSI Sulteng Muhammad Iqbal mengungkapkan ancaman kebebasan pers saat ini bukan lagi yang tampak secara langsung, melainkan ancaman senyap berupa swasensor. Menurutnya, jurnalis kerap melakukan sensor mandiri terhadap karya jurnalistik sebelum diterbitkan maupun setelah tayang karena tekanan narasumber, kebijakan perusahaan, atau kedekatan pribadi.
Baca Juga: Dewan Pers Serahkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta ke Pemerintah
“Secara tidak langsung ada sekitar 80 persen jurnalis pernah melakukan swasensor,” ujarnya.
Ketua PFI Palu, Muhammad Rifki, menambahkan ancaman langsung di lapangan juga masih kerap dialami jurnalis, khususnya pewarta foto saat meliput aksi unjuk rasa.
“Ini sering dialami wartawan ketika meliput. Meski sudah menggunakan ID Card dan rompi, masih ada wartawan yang menjadi korban intimidasi di lapangan. Karena itu, teman-teman jurnalis harus lebih berhati-hati menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Sementara Sekretaris Kominfosantik Pemprov Sulteng Wahyu Agus Pratama menjelaskan perubahan tugas kehumasan Pemprov Sulteng yang kini berada di bawah Kominfosantik. Pihaknya akan memaksimalkan peran PPID di setiap OPD agar publikasi kegiatan dan komunikasi dengan media berjalan lebih baik.
Baca Juga: Sehari Dua Kebakaran Lahan, Diduga Kelalaian Manusia, Jurnalis Sempat Dihalangi ketika Meliput
“Jadi sekarang ini peran humas yang sebelumnya terpisah dengan Kominfosantik saat ini sudah menjadi kewenangan Kominfosantik,” jelasnya.(ron)
Editor : Rony Sandhi