Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Boleh Berkurban Lewat Arisan? Ini Kata Muhammadiyah

Mugni Supardi • Jumat, 1 Mei 2026 | 06:02 WIB
ilustrasi hewan kurban. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
ilustrasi hewan kurban. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARPALU – Praktik arisan kurban yang mulai marak di masyarakat mendapat penjelasan dari Persyarikatan Muhammadiyah.

Melalui akun resmi Instagram @lensamu, Muhammadiyah menyampaikan bahwa arisan kurban pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, arisan kurban merupakan bentuk akad muamalah berupa tabungan kolektif yang disertai kesepakatan pinjam-meminjam dengan prinsip saling merelakan (‘an taradhin).

Baca Juga: Curi Motor, Ternyata Punya Kakek Sendiri

“Selama tidak melanggar prinsip syariat, seperti riba, gharar (ketidakpastian), atau unsur haram lainnya, pengumpulan dana melalui arisan dianggap sah,” tulis @lensamu mengutip referensi dari buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 yang juga dimuat di situs fatwatarjih.or.id.

Muhammadiyah menilai munculnya praktik arisan kurban menunjukkan tingginya semangat umat Islam dalam menjalankan ibadah kurban, khususnya di Indonesia.

Meski demikian, Muhammadiyah mengingatkan bahwa ibadah kurban merupakan ibadah harta yang tidak bersifat wajib bagi yang belum mampu. Karena itu, umat Islam tidak dianjurkan memaksakan diri, termasuk dengan berutang, demi melaksanakan kurban.

Baca Juga: Kekerasan Anak di Little Aresha, Sultan HB X: Saya Heran Justru Pelakunya Ibu-ibu

Selain itu, peserta arisan juga diingatkan untuk menjaga komitmen hingga akhir periode. Tanggung jawab dalam mengikuti arisan menjadi kunci agar praktik yang pada dasarnya mubah (boleh) tidak berubah menjadi bermasalah secara hukum.

“Jika arisan menjadi cara untuk berkurban, jangan lupa untuk tetap bertanggung jawab hingga akhir periode,” tulis @lensamu dalam unggahannya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban secara bijak, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.(*)

Editor : Mugni Supardi
#arisan kurban hukum Islam #lensamu #fatwatarjih #kurban syariah #muhammadiyah