RADAR PALU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) setelah terindikasi menjalankan usaha tanpa izin dan menyesatkan masyarakat dalam layanan penyelesaian pinjaman online.
Penghentian ini dilakukan menyusul temuan bahwa Malahayati menawarkan jasa konsultasi pinjaman online, penagihan utang, hingga program penyaluran modal dengan klaim seolah-olah telah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan perusahaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding Soroti Kemiskinan dan Tingginya Kasus Narkoba di Sulteng
“Berdasarkan hasil verifikasi, PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” tegas Hudiyanto dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Satgas menemukan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya adalah skema yang mendorong nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Dalam praktiknya, Malahayati menjanjikan akan mengurus seluruh utang tersebut, namun meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.
Baca Juga: Tanah Rampasan Negara di Mamboro Diserahkan, Anwar Hafid Siapkan untuk Kepentingan Publik
Tak hanya itu, dalam materi promosi yang beredar, Malahayati juga diketahui mencantumkan logo OJK untuk meyakinkan calon pengguna jasanya.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan Malahayati. Selain itu, akses terhadap media sosial dan tautan terkait juga akan diblokir hingga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Satgas PASTI akan mengambil langkah tegas, termasuk penegakan hukum pidana, apabila perintah penghentian ini tidak dipatuhi,” lanjut Hudiyanto.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa penyelesaian utang pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya, termasuk yang mencantumkan logo lembaga resmi secara tidak sah.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa atau aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui kanal resmi OJK, seperti website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)
Editor : Agung Sumandjaya