RADAR PALU – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dikabarkan telah melayangkan surat rekomendasi pencabutan status Guru Besar terhadap dua tenaga pendidik di Universitas Tadulako (Untad).
Dua akademisi yang disebut-sebut dalam rekomendasi tersebut masing-masing berinisial Prof. RN, yang saat ini menjabat sebagai dekan di salah satu fakultas, serta Prof. AP, dosen di salah satu fakultas di lingkungan Untad.
Sumber Radar Palu Jawa Pos menyebutkan, instruksi dari kementerian semacam itu umumnya didasarkan pada temuan serius, seperti dugaan pelanggaran integritas akademik, plagiasi, manipulasi riset, atau pelanggaran berat lainnya.
Baca Juga: PERHORTI Sulteng Resmi Dikukuhkan di Untad: Hortikultura Pilar Utama Ekonomi Nasional
Namun, sorotan publik kini bergeser dari sekadar isu pencabutan gelar profesor ke persoalan transparansi dan tata kelola birokrasi di tingkat pimpinan kampus.
“Rektor beserta Ketua Senat Untad ditengarai belum mengeksekusi perintah kementerian tersebut,” ungkap sumber.
Menurut sumber, sikap bungkam dan belum adanya penjelasan resmi dari pimpinan kampus berpotensi memicu kecurigaan di internal universitas. Mulai dari dugaan penguluran waktu hingga indikasi pengabaian terhadap instruksi kementerian.
Baca Juga: Prof. Husnah Dikukuhkan Guru Besar Untad, Soroti Peran Keuangan sebagai Kunci Keberlanjutan Global
Sumber itu juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan. Salah satu dari dua guru besar yang disebut dalam rekomendasi diketahui merupakan istri dari seorang pejabat tinggi kampus yang menjabat sebagai Wakil Rektor. Posisi strategis tersebut dinilai dapat menjadi hambatan psikologis maupun struktural dalam proses penjatuhan sanksi.
“Apabila pembiaran ini benar terjadi, publik akan membacanya sebagai bentuk perlindungan kolektif terhadap oknum tertentu. Hal ini jelas mempertaruhkan marwah Untad sebagai lembaga pendidikan,” ujarnya.
Secara aturan, rekomendasi kementerian disebut bersifat wajib dan mengikat. Jika tidak ditindaklanjuti, pimpinan perguruan tinggi berpotensi menghadapi sanksi administratif bagi institusi.
Baca Juga: FISIP Untad Perketat Seleksi Pilmapres-Peksiminas 2026
Sementara itu, Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng saat dikonfirmasi Radar Palu Jawa Pos melalui pesan WhatsApp mengaku belum menerima surat rekomendasi sebagaimana dimaksud.
“Sampai saat ini belum ada rekomendasi yang dimaksud. Tks,” tulis Rektor Amar.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik kampus. Banyak pihak menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kehormatan akademik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. (ron)
Editor : Rony Sandhi