RADAR PALU- Dugaan tindakan vandalisme terhadap temuan yang berpotensi sebagai Cagar Budaya di kawasan Desa Dongi-Dongi memicu keprihatinan serius. Kerusakan yang diduga disengaja ini tidak hanya mengancam keberadaan objek bersejarah, tetapi juga membuka kemungkinan pelanggaran hukum berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, setiap temuan yang diduga sebagai Cagar Budaya wajib dilaporkan dan dilindungi selama proses pengkajian.
Bahkan, tindakan perusakan dapat dikenai sanksi pidana hingga 15 tahun penjara serta denda mencapai Rp5 miliar.
Baca Juga: Safri Kecam Sawah di Morowali Utara Jadi Tempat Limbah Slag Nikel, Singgung Keberpihakan Pemda
Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian penuh terhadap pelestarian warisan budaya dari ancaman kerusakan, baik oleh manusia maupun faktor alam.
Menanggapi kondisi tersebut, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII mengeluarkan rekomendasi lanjutan sebagai langkah strategis.
Rekomendasi ini meliputi survei menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi tinggalan arkeologis lain, kajian penetapan status Cagar Budaya oleh pemerintah daerah, serta sosialisasi kepada masyarakat dan penambang agar tidak melakukan aktivitas yang merusak.
Selain itu, langkah pengamanan juga diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, pemasangan tanda batas, serta penyediaan papan informasi di lokasi temuan.
Dalam kondisi tertentu, pemindahan objek ke tempat yang lebih aman seperti museum juga menjadi opsi penyelamatan.
Baca Juga: Perlindungan PMI Diperketat, Posbankum Jadi Garda Depan Lawan Penempatan Ilegal
Rekomendasi yang diterima Jawa Pos Radar Palu, Selasa (21/4) yang ditandatanga oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII, Andriany, dalam rekomendasi yang dikeluarkan mengaskan pentingnya kolaborasi semua pihak.
Dengan memperhatikan ketentuan perundangan diatas serta mempertimbangkan kondisi temuan saat ini, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan serstkat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Dapat disampaikan rekomendasi terkait upaya dan langkah pengananan sebagai berikut, melaksanakan survei lanjutan secara menyeluruh di kawasan Desa Dongi-Dongi dan sekitarnya guna mengidentifikasi potensi sebaran tinggalan arkeologis lainnya, sebagai dasar penyusunan strategi pelindungan dan pengelolaan kawasan secara terpadu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso agar melakukan kajian untuk memastikan status objek tersebut memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya yang kemudian menjadi dasar pelindungan hukum dan langkah pelestarian selanjutnya.
Mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para penambang yang beraktivitas di sekitar lokasi temuan, agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak objek.
Berkoordinasi dengan pihak pengamanan guna mencegah kerusakan, pemindahan, atau pencurian, antara lain melalui pemasangan tanda batas di sekitar titik temuan serta papan informasi bahwa objek merupakan tinggalan budaya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Anggota DPD RI Rafiq Al Amri "Mangkir", Polda Sulteng:Belum Ada Alasan yang Wajar
Mengimbau berbagai pihak untuk melaporkan apabila ditemukan kembali objek yang diduga sebagai Cagar Budaya di sekitar lokasi;
Mengingat kondisi objek yang rentan terhadap ancaman kerusakan, perlu dipertimbangkan langkah penyelamatan melalui pemindahan ke tempat yang lebih memadai seperti museum atau ruang penyimpanan yang representatif.
Upaya ini disertai perekaman data secara menyeluruh sehingga apabila dimungkinkan, pengembalian ke lokasi semula dapat dilakukan berdasarkan rekonstruksi konteks arkeologis.
Melakukan koordinasi lintas pihak yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, Pemerintah Kecamatan Lore Utara, Pemerintah Desa Dongi-Dongi, aparat keamanan setempat, Balai Taman Nasional Lore Lindu, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII, serta unsur masyarakat guna memastikan pelindungan berjalan efektif
Editor : Wahono.