RADAR PALU - Komitmen percepatan pengembalian dana nasabah menjadi sorotan dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan dana di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan seluruh proses pengembalian akan dituntaskan dalam pekan ini.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan pihaknya tengah menyelesaikan tahapan akhir setelah memperoleh kejelasan nilai kerugian dari hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Langgur, Pelaku Ditangkap 2 Jam Usai Kejadian
“Dalam minggu ini, dari Senin hingga Jumat hari kerja, pengembalian dana akan kami selesaikan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu.
Sebelumnya, BNI telah lebih dulu mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada nasabah sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab awal. Sisa dana yang mencapai puluhan miliar rupiah kini tengah diproses dengan mengacu pada hasil penyelidikan resmi.
Munadi menegaskan, penyelesaian kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna memberikan kepastian hukum bagi para nasabah yang terdampak.
Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik Lewat Kemudahan Pembayaran Pajak
Ia menjelaskan, seluruh mekanisme pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati bersama, sehingga prosesnya memiliki dasar yang jelas dan mengikat kedua belah pihak.
Kasus ini sendiri mulai terungkap pada Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal BNI. Dari hasil penelusuran, penyimpangan dana diduga dilakukan oleh oknum individu melalui transaksi di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.
Dengan percepatan pengembalian dana ini, BNI berharap kepercayaan nasabah dapat segera pulih, sekaligus memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi di tengah proses hukum yang berjalan. (*)
Baca Juga: Ancaman di Jalur Energi Dunia, Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz
Editor : Agung Sumandjaya