Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polda Sulteng Benarkan Penetapan Tersangka Kepala ATR/BPN Sigi, Ini Duduk Perkaranya

Wahono. • Sabtu, 18 April 2026 | 17:02 WIB
Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi
Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi

 

RADAR PALU- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) membenarkan penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Sigi bersama sejumlah pihak lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.

 

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Reky Moniung, menyampaikan bahwa penyidikan tengah berjalan dan telah menetapkan empat orang pegawai Kantor Pertanahan Sigi sebagai tersangka. 

 

“Benar, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sedang menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen. Prosesnya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Reky, Sabtu (18/4).

 

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.

 

Selain melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kasus ini juga menyeret pihak dari kalangan masyarakat sipil.

Penetapan tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/64/III/2026/Ditreskrimum.

 

Mereka masing-masing adalah Kepala Kantor Pertanahan Sigi, Juwahir, serta tiga staf yakni Arwan, Akbar, dan Nur. Kasus ini sendiri bermula dari laporan Joni Mardanis pada 24 September 2024 dengan nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulteng.

Dalam laporannya, Joni yang merupakan pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu tahun 2012, mengaku asetnya diduga dialihkan secara ilegal kepada pihak lain.

 

Dugaan tersebut berkaitan dengan munculnya sertifikat ganda atas nama Darwis Mayeri.

 

Sebelumnya, Darwis Mayeri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 263 junto Pasal 167 dan/atau 385 KUHP terkait pemalsuan dan penguasaan lahan secara tidak sah.

Editor : Wahono.
#Polda Sulawesi Tengah #Penyidik #tersangka #bpn #sigi