RADARPALU - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu terus mendorong transparansi dan kualitas layanan lelang melalui edukasi kepada masyarakat.
Salah satunya dengan membagikan pedoman pengunggahan foto objek lelang di platform resmi lelang.go.id.
Melalui materi sosialisasi yang dipublikasikan, KPKNL Palu menekankan pentingnya kualitas foto agar objek lelang dapat terlihat jelas dan menarik minat peserta lelang.
Baca Juga: Bayern Munich Favorit Juara Liga Champions 2026, Arsenal dan PSG Menguntit
Dalam ketentuan umum, foto objek lelang harus memiliki resolusi minimal 1024x768 piksel. Format yang diperbolehkan meliputi JPEG, PNG, atau WebP dengan ukuran file maksimal 2,5 MB.
Selain itu, foto harus memiliki fokus yang jelas, tidak buram, serta didukung pencahayaan yang cukup.
Masyarakat juga diimbau menghindari bayangan berlebihan maupun pencahayaan yang terlalu gelap atau terang.
Baca Juga: Cedera Achilles, Hugo Ekitike Absen di Piala Dunia 2026
KPKNL Palu juga menegaskan agar foto bebas dari gangguan visual seperti noise atau bintik-bintik, serta tidak menggunakan watermark maupun edit berlebihan yang dapat mengubah tampilan asli objek. Foto hasil pemindaian dokumen juga tidak diperkenankan.
Selain ketentuan umum, terdapat pedoman khusus untuk beberapa kategori objek lelang.
Pada kategori tanah, misalnya, foto harus menampilkan berbagai sudut, seperti tampak depan, akses jalan, batas tanah, hingga foto dari ketinggian serta metadata yang lengkap.
Untuk kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, diwajibkan menampilkan beberapa sisi. Mobil harus dilengkapi foto tampak depan, belakang, samping kiri dan kanan, interior, hingga bagian mesin.
Sementara untuk kategori inventaris, objek yang dijual dalam paket harus ditampilkan secara keseluruhan. Jika dijual per unit, maka setiap objek perlu difoto dari berbagai sisi.
Adapun untuk kategori besi tua dan elektronik, KPKNL Palu juga menekankan pentingnya menampilkan objek dari berbagai sudut agar kondisi barang dapat terlihat secara menyeluruh.
Baca Juga: Palu Jadi Kota Terpanas di Indonesia
Melalui pedoman ini, KPKNL Palu berharap proses lelang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem lelang negara.(*)
Editor : Mugni Supardi