Keterangan Pers yang dibuat oleh Komnas HAM RI terkait pencopotan Livand Breemer.RADAR PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mencopot Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Livand Breemer, dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah adanya pemeriksaan terkait sejumlah tuduhan serius, termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Nomor 85 Tahun 2026 tentang Hukuman Disiplin, yang menetapkan Livand Breemer dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi pejabat pelaksana. Keputusan ini mulai berlaku sejak 25 Maret 2026.
Dalam keterangan pers resminya yang dikirim pada Rabu (15/4/2026), Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Henry Silka Innah menyampaikan, bahwa kasus ini mencuat setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Bersatu di depan kantor Sekretariat Komnas HAM Sulteng pada 9 Maret 2026.
Baca Juga: Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak PT FMI Angkat Kaki Usai Tragedi Pekerja Tewas
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuduhan terhadap Livand, di antaranya keterlibatan dalam tambang ilegal, kepemilikan kolam perendaman emas di Poboya, hingga dugaan pemasokan bahan kimia berbahaya untuk aktivitas tambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sekretaris Jenderal Komnas HAM membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS yang melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari pelapor. Pemeriksaan dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selain dicopot dari jabatannya, Livand kini ditugaskan di Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua. Sementara itu, posisi Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulteng untuk sementara diisi oleh Edy Sutichno sebagai pelaksana tugas," jelas Henry Silka.
Baca Juga: Prof. Husnah Dikukuhkan Guru Besar Untad, Soroti Peran Keuangan sebagai Kunci Keberlanjutan Global
Atas keputusan tersebut, Livand Breemer sempat mengajukan keberatan kepada Ketua Komnas HAM. Namun, keberatan itu ditolak melalui Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 21 Tahun 2026. Henry Silka Innah, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan kelembagaan Komnas HAM di daerah, khususnya di Sulawesi Tengah.
“Keputusan ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dalam rangka pembenahan dan penguatan Sekretariat Komnas HAM di provinsi,” demikian keterangan resmi yang disampaikan kepada publik. (*)
Baca Juga: Tambang PETI Ditindak, Desakan Periksa Aparat Desa Karya Mandiri Menguat
Editor : Agung Sumandjaya