Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ditinggal Pemilik, 7 Alat Berat Tambang Ilegal Disita Polda Sulteng

Agung Sumandjaya • Rabu, 15 April 2026 | 11:17 WIB
DISITA: Dua diantara tujuh alat berat yang disita aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng. FOTO: DOK. POLDA SULTENGDISITA: Dua diantara tujuh alat berat yang disita aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng. FOTO: DOK. POLDA SULTENG

RADAR PALU – Upaya pemberantasan tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong kembali digencarkan. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah turun langsung menyisir lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam operasi selama dua hari, 11–12 April 2026, sebanyak tujuh unit alat berat berhasil diamankan dari Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.

Operasi yang dilakukan jajaran Subdit IV Tipidter ini dimulai sejak Sabtu pagi. Di titik pertama, petugas menemukan dua alat berat terparkir di area perkebunan warga—tanpa aktivitas, tanpa operator.

Baca Juga: Serikat Tani Sigi Suarakan Isu Agraria, Serukan Jaga Kamtibmas Jelang Hari Buruh

Penyisiran kemudian berlanjut hingga ke aliran sungai. Di lokasi kedua inilah, tim kembali menemukan lima unit alat berat lain yang ditinggalkan begitu saja. Diduga kuat, alat-alat tersebut digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.

Tak ingin kecolongan, petugas bergerak cepat. Pada Minggu dini hari, seluruh alat berat dievakuasi guna mengamankan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Karel A. Paeh, memastikan seluruh prosedur telah dilakukan, termasuk pemasangan garis polisi dan pembuatan berita acara yang disaksikan aparat desa setempat.

Baca Juga: Tavanjuka Market Resmi Beroperasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Baru

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik tambang ilegal.

“Pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Operasi berakhir Minggu sore dalam kondisi aman dan kondusif. Namun, pekerjaan belum selesai. Polisi masih mendalami kepemilikan lima unit alat berat yang ditemukan tanpa identitas jelas.

Baca Juga: DPRD Sulteng Dalami Insiden Kecelakaan Kerja di PT Fajar Metal Industri

Polda Sulteng memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya menekan aktivitas PETI yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan di Parigi Moutong.


Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi yang lebih “keras” (investigatif) atau lebih singkat untuk kebutuhan portal online. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#Tambang Ilegal #parigi moutong #peti #polda sulteng #alat berat