Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Diduga Bocor Halus, Razia Tambang Ilegal Polda Sulteng Kembali Nihil Aktivitas

Wahono. • Senin, 13 April 2026 | 14:32 WIB
Petugas kepolisian saat berada di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026). Dalam operasi penertiban tersebut, aparat melakukan pemasangan garis polisi, pemusnahan fasilitas tambang, serta pengamanan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Petugas kepolisian saat berada di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026). Dalam operasi penertiban tersebut, aparat melakukan pemasangan garis polisi, pemusnahan fasilitas tambang, serta pengamanan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

 

 

RADAR PALU- Tim gabungan Polda Sulteng yang bergerak hingga ke Kecamatan Moutong tidak mendapati aktivitas tambang emas ilegal, meski sejumlah bekas fasilitas masih ditemukan.

 

Tim  Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama tim gabungan Polres Parimo melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu tanggal 11 April 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA ini menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi di Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono di Kecamatan Sausu, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong.

 

Baca Juga: DPRD Palu Kaji Ulang Dapil dan Kursi Jelang Pemilu 2029

 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong Akbp Dr. Hendrawan, serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya.

 

Kegiatan ini juga melibatkan personel gabungan dari jajaran Polres, Polsek, serta unsur TNI dari Koramil dan Yonif 918/TP.

 

Di Kecamatan Ampibabo, tim mengawali kegiatan dengan apel kesiapan di Mapolres Parigi Moutong sebelum bergerak menuju lokasi tambang di Desa Tombi.

 

Setibanya di lokasi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

 

Petugas juga memasang sejumlah baliho berisi imbauan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu. Di lokasi ini, aparat melakukan penertiban di area yang diduga dikelola oleh seorang pemodal.

 

Baca Juga: Lantik Penyuluh Hukum, Kemenkum Sulteng Genjot Pelayanan

 

Berbagai fasilitas penunjang tambang dimusnahkan, seperti bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, dan talang besi.

 

Selain itu, sejumlah peralatan turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.

 

Sementara itu, di Kecamatan Moutong, kegiatan penertiban dipimpin oleh Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale, S.H. Tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi.

 

Namun demikian, petugas menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi. Delapan baliho peringatan juga dipasang sebagai bentuk sosialisasi larangan aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi di ketiga lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

 

Meski demikian, petugas menghadapi sejumlah kendala, di antaranya tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung serta minimnya informasi dari masyarakat setempat yang enggan memberikan keterangan.

 

Baca Juga: Catatan Kritis Pemerintahan Sulawesi Tengah 13 April 2025-13 April 2026 (Bahan Masukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah)

 

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan, seperti mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, memasang garis polisi di lokasi, memasang spanduk imbauan, serta melakukan pengumpulan bahan keterangan.

 

Lebih Lanjut, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, mengamankan barang bukti, serta mendalami informasi guna menindaklanjuti praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang melanggar hukum.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

 

“Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Editor : Wahono.
#Bocor alus #Tambang Ilegal #peti #parimo #Penertiban