TINJAU KEBERSIHAN: Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat turun mengecek kebersihan lingkungan. FOTO: REPRO VIDEO DISKOMINFOSANTIK KOTA PALURADAR PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, belakangan menunjukkan sikap keras terhadap jajaran pemerintahannya menyusul memburuknya kondisi kebersihan kota. Dalam sejumlah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Hadianto tampak meluapkan kemarahan secara terbuka kepada pejabat hingga aparat di tingkat bawah.
Kemarahan tersebut diduga berkaitan dengan kegagalan Kota Palu mempertahankan Piala Adipura pada 2025. Jika pada 2023 Palu masih mampu meraih penghargaan kota bersih, tahun ini posisinya merosot dan hanya masuk dalam daftar 35 daerah penerima sertifikat menuju kota bersih.
Saat melakukan inspeksi di sejumlah wilayah pinggiran, Hadianto menemukan masih banyak titik yang dipenuhi tumpukan sampah. Kondisi ini memicu teguran keras kepada para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) hingga lurah yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugas.
Baca Juga: DPRD Palu Kaji Ulang Dapil dan Kursi Jelang Pemilu 2029
“Wilayahnya siapa itu. Komiu saya berhentikan hari ini baru tobat. Saya lebih keras dan akan sering marah-marah. Semua siaga satu. Saya mau kota ini totalitas berubah,” tegas Hadianto dalam salah satu video yang diunggah, Rabu malam (8/2/2026).
Tak hanya meluapkan kemarahan, Hadianto juga mengeluarkan kebijakan tegas melalui Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan. Dalam aturan tersebut, masyarakat yang melanggar ketentuan kebersihan terancam denda hingga Rp2 juta.
Di sisi lain, pemerintah pusat memang memperketat standar penilaian Adipura tahun ini. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang layak meraih Adipura 2025.
Baca Juga: ATR 72 Wings Air Lakukan RTB di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu
Menurut Hanif, masalah utama masih berkutat pada pengelolaan sampah yang belum menyeluruh. Ia mencontohkan sejumlah kota besar yang dinilai masih memiliki persoalan serius di luar kawasan jalan protokol.
“Kalau hanya protokolnya saja, itu semua orang bisa. Tidak perlu Adipura. Yang komprehensif tidak semua bisa,” ujarnya.
Hanif menekankan, standar baru Adipura kini mencakup seluruh wilayah kota, termasuk kawasan permukiman. Tidak boleh ada lagi praktik pembuangan sampah terbuka maupun keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) liar.
Baca Juga: Kalla Toyota Catat Tren Positif, Raize Jadi Tulang Punggung Penjualan
Selain itu, aspek kebijakan dan dukungan anggaran daerah juga menjadi sorotan utama. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Kinerja itu kalau kita lihat sampah di sungai selesai, jalan selesai, itu 100 persen semua itu baru Adipura,” tegasnya.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota Palu. Amarah wali kota menjadi sinyal bahwa pembenahan kebersihan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan jika ingin mengembalikan predikat kota bersih di masa mendatang. (*)
Editor : Agung Sumandjaya