Rektor Universitas Tadulako, Prof. Amar. (Istimewa)RADAR PALU – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Ir Amar ST MT, resmi mencabut surat peringatan pertama (SP-1) yang sebelumnya dijatuhkan kepada empat dosen di lingkungan Fakultas Hukum Untad.
Pencabutan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh rektor dan ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Untad. Dalam surat itu, rektor meminta agar SP-1 terhadap empat dosen segera dicabut.
Keempat dosen yang dimaksud yakni Prof Dr Aminuddin Kasim SH MH, Dr Mohammad Tavip SH MHum, Dr Gunawan Arifin SH MH, dan Dr Nurul Miqat SH MKn.
Rektor dalam suratnya menegaskan bahwa pencabutan SP-1 dilakukan untuk menjaga tertib administrasi, menjamin kepastian hukum, serta menghindari dampak yang dapat merugikan karier akademik para dosen.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Senat Untad, Ketua Dewan Guru Besar Untad, Ketua Dewan Pertimbangan Untad, serta Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.
Baca Juga: Mark Up Rp7 Miliar, Kejari Palu Eksekusi PPK FK Untad dalam Kasus Korupsi Alat Lab
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr H Awaluddin SE SH MH, menyatakan akan mengikuti keputusan rektor.
“Saya sami’na waata’na, dan tegak lurus kepada keputusan rektor,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, pihak fakultas menjatuhkan SP-1 kepada keempat dosen tersebut karena dinilai kurang disiplin berdasarkan data absensi online. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Rektor Untad tentang sistem presensi pegawai.
Dekan FH Untad menjelaskan, sanksi diberikan karena terdapat beberapa hari ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan secara merata tanpa membedakan jabatan.
Baca Juga: SP-1 Dekan FH Untad Disorot, Isu Pilrek 2026 Mencuat
Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari Prof Aminuddin Kasim. Ia menilai penerapan sanksi tidak hanya sewenang-wenang, tetapi juga lemah dari sisi dasar hukum.
Menurutnya, SP-1 merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ia juga menyoroti penggunaan absensi online sebagai satu-satunya indikator kinerja yang dianggap tidak mencerminkan capaian akademik secara menyeluruh.
Selain itu, Prof Aminuddin mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan surat, termasuk keterlambatan penyampaian serta dugaan “sanksi ganda” berupa pemotongan hak kepegawaian sebelum SP-1 diterbitkan.
Baca Juga: Mahasiswa Untad “Diuji” Hadapi Bencana, Tim SAR Palu Turun Tangan Beri Simulasi Nyata
Dengan adanya keputusan rektor ini, polemik internal di Fakultas Hukum Untad diharapkan dapat mereda sekaligus menjadi evaluasi dalam penerapan aturan disiplin yang lebih akuntabel dan berkeadilan.(ron)
Editor : Rony Sandhi