Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Direktur PT Semata Sukses Tarus Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp600 Juta

Wahono. • Jumat, 10 April 2026 | 13:32 WIB
Tersangka SRJ, Direktur PT Semata Sukses Tarus, digiring petugas Kejari Palu menuju Rutan Kelas II A Palu, Selasa (7/4/2026), usai ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pajak yang merugikan negara lebih dari Rp600 juta.
Tersangka SRJ, Direktur PT Semata Sukses Tarus, digiring petugas Kejari Palu menuju Rutan Kelas II A Palu, Selasa (7/4/2026), usai ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pajak yang merugikan negara lebih dari Rp600 juta.

 

RADAR PALU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menahan Direktur PT Semata Sukses Tarus berinisial SRJ dalam kasus dugaan korupsi pajak, Selasa (7/4/2026). Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu untuk 20 hari ke depan.

 

Penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II.

 

Masa penahanan terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026 guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

 

Baca Juga: Mark Up Rp7 Miliar, Kejari Palu Eksekusi PPK FK Untad dalam Kasus Korupsi Alat Lab

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi, mengungkapkan bahwa tersangka diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp600 juta.

 

Kerugian tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2023 melalui kegiatan usaha penyediaan jasa tenaga kerja ke sejumlah perusahaan di kawasan industri.

“Modus yang dilakukan tersangka yakni tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi jasa tenaga kerja,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi.

 

Ia menjelaskan, tersangka juga diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau menyampaikan laporan yang tidak benar maupun tidak lengkap. Tindakan tersebut dilakukan secara berulang sepanjang tahun 2023.

 

Adapun sejumlah perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dari PT Semata Sukses Tarus antara lain PT Fuding Mandiri Sejahtera, PT Risun Wei Shan Indonesia, PT Rejeki Laut Jaya, PT Sejahtera Sakti Indonesia, PT Indo Fudong Konstruksi, serta Shanxi-CIG-SKA.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Editor : Wahono.
#kejari palu #pajak #Lapas Palu #tersangka #korupsi