RADAR PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad), Fuad Zubaidi, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Rabu (1/4/2026).
Fuad Zubaidi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan tahun anggaran 2022. Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palu, Junaedi, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 243 K/Pid.Sus/2026 menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fuad Zubaidi serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Evakuasi Tak Biasa, Damkar Palu Angkat Kunci Motor dari Septic Tank
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah inkrah,” ujar Junaedi.
Dalam perkara yang sama, Direktur CV Satria Bayu Aji, Tri Purnomo, lebih dahulu dieksekusi karena tidak mengajukan upaya hukum. Ia juga divonis satu tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,09 miliar.
Kasus ini bermula dari pengadaan 105 item alat laboratorium yang diajukan Fakultas Kedokteran Untad pada 2022 dengan total pagu anggaran sekitar Rp13 miliar. Proses tender dimenangkan oleh CV Satria Bayu Aji dengan nilai penawaran Rp12,45 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan. Hingga September 2022, pihak penyedia belum memasukkan barang. Setelah dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item, total nilai riil hanya sekitar Rp5,4 miliar.
Dari hasil tersebut, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up mencapai sekitar Rp7,04 miliar. Selain itu, kejaksaan juga telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dalam proses penanganan perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan dan fasilitas penunjang layanan kesehatan.
Editor : Wahono.