Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

KPKNL Palu Raih Predikat Istimewa, DJKN Perkuat Pengawasan Aset Negara

Mugni Supardi • Kamis, 9 April 2026 | 22:40 WIB
Kantor KPKNL Palu.(djkn.kemenkeu.go.id)
Kantor KPKNL Palu.(djkn.kemenkeu.go.id)

 

RADARPALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui monitoring dan evaluasi (monev) triwulanan.

Pada Triwulan I 2026, seluruh KPKNL di wilayah tersebut berhasil meraih predikat “Istimewa” dalam pembinaan terpadu, yakni KPKNL Manado, Palu, Gorontalo, dan Ternate.

Pembinaan ini dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan akuntabel, profesional, dan sesuai standar operasional.

Baca Juga: Jumat WFH, KPKNL Palu Fokuskan Layanan Terbatas

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJKN melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek layanan, mulai dari kesiapan pelaksanaan tugas, ketepatan waktu, hingga pengelolaan data layanan di masing-masing KPKNL.

Tercatat sebanyak 55 objek pembinaan terpadu menjadi fokus evaluasi. Kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Nomor KEP-157/KN/2025 yang mengatur pedoman teknis pembinaan agar lebih terukur dan sistematis.

Kanwil DJKN menegaskan perannya dalam memastikan seluruh fungsi KPKNL, termasuk pengelolaan kekayaan negara, penilaian aset, pengurusan piutang negara, hingga pelaksanaan lelang berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ular Masuk Rumah hingga Kondisi Darurat, Ratusan Kasus Non Kebakaran Ditangani Damkar Palu

Dengan capaian tersebut, diharapkan kinerja KPKNL semakin optimal dalam menjaga aset negara tetap produktif dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Di sisi lain, DJKN juga terus mendorong penerapan integritas melalui kampanye tolak gratifikasi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.(*)

Editor : Mugni Supardi
#DJKN Suluttenggomalut #pembinaan KPKNL #monev DJKN #KPKNL Palu #aset negara