Kondisi terkini proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara, Sabtu (4/4/2026). Proyek senilai Rp22,5 miliar tetap berlanjut meski telah melewati dua kali penambahan waktu. (FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU)RADAR PALU - Proyek pembangunan gedung baru Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) senilai Rp22,5 miliar tetap berlanjut meski telah melewati dua kali penambahan waktu.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Nurman Abadi tersebut sebelumnya telah mendapatkan penambahan waktu (addendum) kedua yang berakhir pada 27 Maret 2026. Namun hingga awal April 2026, progres pembangunan di lapangan belum sepenuhnya rampung. Pantauan Radar Palu di lokasi, Sabtu (4/4/2026), aktivitas pekerjaan masih berlangsung.
Sejumlah pekerja terlihat menyelesaikan bagian-bagian yang belum tuntas, terutama di sisi depan gedung. Sejumlah bagian gedung bahkan belum rampung, mulai dari pemasangan kaca jendela, conwood di sisi bangunan, penutup pilar, hingga pagar depan.
Baca Juga: Ibadah Paskah GKST Immanuel Palu, Iman dan Harapan Jadi Kekuatan Hadapi Tantangan Global
Perwakilan penyedia jasa, Chaerul Akbar, mengakui pihaknya tengah mengejar penyelesaian pekerjaan dalam waktu dua minggu ke depan. "Bagian depan kami targetkan satu minggu selesai, sambil bersihkan bagian belakang. Tukang juga baru datang minggu ini jadi langsung kami genjot," ujarnya.
Akbar juga membenarkan bahwa proyek tersebut tetap dilanjutkan meski masa perpanjangan waktu telah habis. Padahal, secara aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, kesempatan tambahan bagi penyedia hanya diberikan secara terbatas.
"Masih diberikan kesempatan sampai selesai, tapi denda tetap berjalan. Target dua minggu rampung," tandasnya.
Baca Juga: Diberi Keringanan 5 Persen, Pelaku Usaha di Palu Masih Banyak Tunggak Pajak
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12/2021, penyedia yang terlambat dapat diberikan kesempatan pertama hingga 50 hari, dan dilanjutkan kesempatan kedua dengan total maksimal 90 hari kalender. Jika kedua kesempatan itu telah habis dan pekerjaan belum selesai, maka kontrak dinyatakan berakhir secara hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan proyek ini tetap berjalan meski telah melewati batas tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa dasar kontrak aktif atau masuk kategori extra-contractual work.
Dalam praktik pengadaan, kondisi tersebut berarti penyedia bekerja atas risiko sendiri dan negara tidak memiliki kewajiban pembayaran. Kelanjutan pekerjaan tanpa kontrak aktif membuka potensi pelanggaran serius.
Baca Juga: Tulis Pesan Emosional, Mark Lee Resmi Tinggalkan SM Entertainment
Dalam prinsip keuangan negara, setiap pembayaran wajib didasarkan pada kontrak yang sah. Jika tetap dilakukan pembayaran, maka berpotensi dikategorikan sebagai pembayaran ilegal yang melanggar Undang-Undang Keuangan Negara.
Tak hanya itu, risiko pidana juga mengintai jika ditemukan adanya manipulasi administrasi, seperti pembuatan berita acara serah terima (BAST) yang dimundurkan tanggalnya, atau pengesahan progres pekerjaan yang tidak sesuai kondisi riil.
Praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pemerintah. Dari sisi audit, kondisi ini berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait kelebihan pembayaran, denda keterlambatan yang tidak ditagih maksimal, serta ketidaksesuaian administrasi kontrak.
Jika terbukti, penyedia bisa diwajibkan mengembalikan kerugian negara, sementara pejabat terkait berpotensi terkena sanksi administratif hingga hukum. Dalam regulasi pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya mengambil langkah tegas jika penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan setelah dua kali kesempatan.
Langkah tersebut antara lain memutus kontrak secara sepihak, mencairkan jaminan pelaksanaan, serta mengusulkan penyedia masuk daftar hitam (blacklist). Namun hingga kini, proyek justru tetap berjalan. Proyek pembangunan Kantor Kejari Morut ini dimulai sejak 22 April 2025, dengan peletakan batu pertama pada 29 April 2025 oleh mantan Kajati Sulawesi Tengah, Bambang Haryanto. (*)
Editor : Agung Sumandjaya