RADAR PALU – Kasus dugaan penyiksaan hewan di Las Vegas, Amerika Serikat, menghebohkan publik. Polisi setempat menangkap dua orang setelah melakukan penyelidikan selama sebulan penuh.
Departemen Kepolisian Metropolitan Las Vegas mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (waktu setempat) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan kekejaman terhadap hewan.
Dalam keterangan resminya pada Kamis pagi, polisi menyebut telah menggeledah sebuah fasilitas pelatihan anjing bernama Working Dogs of Nevada. Lokasi tersebut berada di sekitar Tenaya Way dan Lake Mead Boulevard.
Baca Juga: Viral Ibu Aniaya Balita, Tangisan Anak dan Video Rekaman Sendiri Bikin Publik Geram
Penggeledahan dilakukan menyusul laporan terkait praktik pelatihan yang diduga mengarah pada penyiksaan hewan tingkat berat atau kategori kejahatan (felony).
Penyelidikan sendiri telah dimulai sejak awal Maret. Polisi bekerja sama dengan Layanan Perlindungan Hewan kota dan kabupaten untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Investigasi bermula dari informasi mengenai metode pelatihan yang dinilai melampaui batas dan berpotensi melanggar hukum,” demikian keterangan pihak kepolisian.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita puluhan anjing dari dalam fasilitas. Sebanyak 35 ekor anjing berhasil diamankan dan langsung dievakuasi.
Baca Juga: Haru! Bocah Nyetir Perahu Sambil Jaga Adik, Videonya Viral
Seluruh anjing tersebut kini dibawa ke Animal Foundation untuk mendapatkan perawatan. Hewan-hewan itu akan ditampung selama tujuh hari serta menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Selain itu, otoritas setempat juga menjatuhkan sanksi tegas dengan menangguhkan izin usaha pemilik fasilitas secara darurat.
Hingga saat ini, pihak Working Dogs of Nevada belum memberikan tanggapan resmi. Media lokal FOX5 yang pertama kali melaporkan kasus ini juga mengaku belum mendapat respons dari pengelola fasilitas tersebut.
Kasus ini kembali memicu perhatian publik terkait praktik pelatihan hewan dan pentingnya pengawasan terhadap kesejahteraan hewan, khususnya di fasilitas komersial.***
Editor : Muhammad Awaludin