Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Platform Medsos X Resmi Batasi Usia Pengguna 16 Tahun di Indonesia, Akun Tak Sesuai Siap Diblokir

Agung Sumandjaya • Kamis, 26 Maret 2026 | 19:58 WIB

Ilustrasi menggunakan bantuan AI
Ilustrasi menggunakan bantuan AI
RADAR PALU - Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.

Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bentuk kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional sekaligus upaya konkret meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Mengenal Sesar Naik Tolo, yang Punya Potensi Gempa Capai M 7,6

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi ekosistem digital yang lebih aman.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyampaikan komitmennya untuk menjalankan ketentuan dalam PP TUNAS, khususnya terkait layanan jejaring sosial yang dikategorikan berisiko tinggi dan hanya diperbolehkan bagi pengguna berusia minimal 16 tahun.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM di Jeneponto, Bulukumba, dan Sinjai Tetap Aman

Perubahan kebijakan ini juga telah diumumkan melalui laman pusat bantuan khusus Indonesia milik X.

Lebih lanjut, mulai 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana aksi berupa identifikasi hingga penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum yang ditetapkan.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander.

Baca Juga: Detik-detik Ibu Melahirkan di Jalan Pegunungan Sulbar, Akses Ekstrem Hanya Bisa Mobil 4x4

Pemerintah juga mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera merespons kebijakan serupa dan mengambil langkah konkret dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” pungkasnya.

 
 
 
Editor : Agung Sumandjaya
#internet aman #Radar Palu #Platform X #komdigi #jejak digital #batas usia