Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Puluhan Ribu Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan, KPK Beri Batas Waktu hingga 31 Maret 2026

Agung Sumandjaya • Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

Ilustrasi menggunakan AI
Ilustrasi menggunakan AI
RADAR PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Batas akhir pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.

Kewajiban ini berlaku luas, mencakup pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.

Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN baru mencapai 67,98 persen. Artinya, lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kepatuhan para penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen integritas dan transparansi setiap penyelenggara negara kepada publik,” ujar Budi.

Ia juga mengimbau agar para wajib lapor tidak menunda penyampaian LHKPN hingga batas akhir.

“Kami mengingatkan agar seluruh PN/WL segera menyampaikan LHKPN secara benar dan lengkap sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026,” tambahnya.

KPK berharap angka kepatuhan terus meningkat dalam waktu dekat. Pasalnya, LHKPN menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan. Namun, apabila belum lengkap, PN/WL wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id hingga batas waktu yang ditentukan. Masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

KPK menegaskan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi penyelenggara negara sekaligus komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Editor : Agung Sumandjaya
#lhkpn #Lapor KPK #KPK RI #Radar Palu #Kekayaan Pejabat Publik