Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Warga Palu Belum Lapor Pajak? Ini Batas Waktu dan Layanannya

Rina Khalik • Selasa, 24 Maret 2026 | 11:37 WIB

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2026.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2026.

RADAR PALU - Jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi kian dekat.

Warga Kota Palu dan sekitarnya yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh diimbau segera menyampaikan laporan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Dalam rangka memperluas waktu layanan, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja, KPP Pratama Palu juga membuka layanan akhir pekan setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.

“Layanan ini telah dibuka sejak Oktober 2025 dan masih berlangsung hingga mendekati batas akhir pelaporan pada akhir pekan keempat Maret 2026,” dalam keterangan KPP Pratama Palu.

Layanan melalui laman Coretax DJP tersebut dapat diakses oleh Wajib Pajak selama 24 jam setiap hari. Sementara itu, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT, dapat mendatangi langsung layanan penerimaan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu.

Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Untuk menghindari sanksi administrasi, Wajib Pajak diimbau memanfaatkan sisa waktu pelaporan, yakni pada 25 hingga 31 Maret 2026.

KPP Pratama Palu juga kembali membuka layanan tatap muka mulai 25 Maret 2026 setelah libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Hingga saat ini, belum terdapat rilis resmi dari kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak terkait kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

“Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau segera melaporkan SPT tanpa menunggu informasi perpanjangan batas waktu pelaporan.,” tutupnya.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#batas lapor SPT #coretax djp #pajak Palu #SPT Tahunan 2026 #KPP Pratama Palu