RADAR PALU – Organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengecam keras penggunaan bagian tubuh hewan sebagai media teror yang dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan kesejahteraan hewan.
Keprihatinan itu didasari atas maraknya kasus penggunaan bagian tubuh hewan, seperti kepala anjing, kepala babi, hingga badan tikus yang dimanfaatkan sebagai sarana ancaman terhadap seseorang.
Menurut mereka, tindakan tersebut bukan hanya bentuk intimidasi terhadap manusia, tetapi juga mencerminkan kebobrokan moral serta pengabaian serius terhadap prinsip kesejahteraan hewan.
“Kami sungguh menyayangkan penggunaan bagian tubuh hewan sebagai media untuk menyampaikan ancaman atau teror terhadap seseorang,” tulis DMFI dalam pernyataan resminya.
DMFI juga menyampaikan simpati kepada korban yang mengalami tekanan psikologis akibat aksi teror tersebut.
Organisasi ini menilai, praktik tersebut menunjukkan bahwa hewan masih diperlakukan sebatas objek, bukan sebagai makhluk hidup yang mampu merasakan sakit dan penderitaan.
“Hewan merupakan makhluk hidup yang mampu merasakan sakit dan penderitaan. Perlakuan yang menyakiti atau memanfaatkan tubuhnya secara tidak layak tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, DMFI menyoroti bahwa dalam konteks ini, hewan seperti anjing tidak hanya menjadi korban, tetapi juga simbol dari normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat.
Penggunaan tubuh hewan sebagai media teror dinilai berpotensi menurunkan sensitivitas publik terhadap kekerasan, yang pada akhirnya dapat berdampak luas terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
DMFI pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku, baik dari sisi tindakan pengancaman maupun pelanggaran terhadap perlindungan hewan.
Selain itu, mereka mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum.
“Pengesahan RUU ini penting untuk memastikan hewan tidak lagi diperlakukan secara kejam dan membangun masyarakat yang lebih beradab,” tutup pernyataan tersebut.(*)