RADAR PALU – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DisPKH) Kabupaten Parigi Moutong mulai melakukan langkah pengawasan kesehatan hewan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan melalui penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah kecamatan dan desa agar masyarakat memastikan hewan yang akan dipotong atau diperjualbelikan telah melalui pemeriksaan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DisPKH Parigi Moutong, Wayan Purna, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat edaran sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penguatan pengawasan di lapangan.
“Menjelang Idul Fitri dan Nyepi, kami sudah menyiapkan surat edaran kepada kecamatan dan desa. Hewan yang akan dipotong harus lebih dulu diperiksa kesehatannya oleh petugas,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, DisPKH juga telah menyiagakan petugas kesehatan hewan di 23 kecamatan untuk membantu pemeriksaan hewan yang akan dijual maupun dipotong selama periode hari besar keagamaan.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang tersebar di beberapa wilayah, seperti di Suli, Boyantongo, dan Moutong. Masing-masing Puskeswan tersebut melayani beberapa kecamatan di sekitarnya.
“Sebagian tenaga medik bertugas di Puskeswan, sementara lainnya melayani wilayah kecamatan sesuai tanggung jawabnya,” jelas Wayan.
Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4/787/Dis.PKH tentang penjaminan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), serta pencegahan dan pengendalian zoonosis pada hari besar keagamaan tahun 2026.
Edaran tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 09055/PK.440/f/02/2026.
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk menjamin keamanan pangan asal hewan serta memberikan ketenteraman bagi masyarakat menjelang Ramadan, Idul Fitri, dan Nyepi.
Pelaku usaha peternakan, pedagang hewan, pengelola rumah potong hewan (RPH), hingga panitia pemotongan diminta melakukan pemotongan di lokasi yang memenuhi ketentuan kesehatan masyarakat veteriner.
Selain itu, mereka juga harus bersedia dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem oleh petugas serta tidak memperjualbelikan hewan sakit atau daging yang tidak memenuhi standar ASUH.
Pemerintah kecamatan dan desa juga diminta membantu tim pemeriksa di lapangan, termasuk memberikan akses lokasi pemotongan dan distribusi produk hewan serta melaporkan jika ditemukan indikasi penyakit hewan menular atau zoonosis.
DisPKH juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan dan produk hewan dari sumber yang jelas serta telah melalui pemeriksaan petugas.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan peredaran maupun perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Selain pengawasan kesehatan, pemerintah daerah juga akan memantau harga produk hewani seperti telur, daging ayam, dan daging sapi guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga menjelang hari raya.(Cr5)
Editor : Muchsin Siradjudin