Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan pelanggaran dalam tayangan yang disiarkan pada 10 Maret 2026 pukul 21.11 WIB.
Dalam tayangan tersebut, salah satu narasumber, Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda, dinilai menyampaikan kata-kata yang tidak pantas untuk disiarkan kepada publik.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah KPI melakukan analisis terhadap tayangan tersebut serta menggelar forum klarifikasi dengan pihak iNews TV pada 13 Maret 2026.
“Dalam Putusan KPI Pusat Nomor 18 Tahun 2026, tayangan Rakyat Bersuara terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS),” kata Tulus dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (16/3/2026).
Menurut Tulus, pelanggaran tersebut mencakup Pasal 9 dan Pasal 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 serta Pasal 9 dan Pasal 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak.
Selain itu, dalam SPS juga diatur larangan menampilkan muatan yang dapat mendorong remaja memandang perilaku tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, khususnya pada program siaran dengan klasifikasi R.
Putusan sanksi tersebut disampaikan KPI kepada pihak iNews TV dalam pertemuan daring pada 16 Maret 2026. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono.
Dalam surat yang juga tertanggal 16 Maret 2026 itu, KPI turut mengirimkan salinan putusan kepada sejumlah lembaga terkait, di antaranya Komisi I DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengingatkan pentingnya peran lembaga penyiaran sebagai penjernih informasi bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa program diskusi atau talkshow harus berhati-hati dalam memilih narasumber.
“Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku, dan tata bahasa yang layak di ruang publik,” ujarnya.
Ia berharap lembaga penyiaran tetap menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan atau mengaburkan fakta. (*)
Editor : Agung Sumandjaya