Sejumlah juru parkir di kawasan tersebut diketahui mematok tarif parkir kendaraan roda empat hingga Rp10.000 per kendaraan.
Kenaikan tarif tersebut terpantau di kawasan Jalan Kacang Panjang yang berada di kompleks pasar tersebut, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga: Honor Nakes Tolitoli Disorot, Pemprov Sulteng: Kewenangan Pemkab
Sebelum mengarahkan kendaraan masuk ke area parkir, juru parkir terlebih dahulu menyampaikan kepada pengunjung bahwa tarif parkir mobil yang berlaku sebesar Rp10.000.
Para juru parkir beralasan kenaikan tarif dilakukan karena keterbatasan lahan parkir, sementara jumlah kendaraan pengunjung pasar meningkat tajam menjelang Lebaran.
Kondisi tersebut membuat ruang parkir cepat penuh sehingga mereka memberlakukan tarif yang lebih tinggi dari biasanya.
Baca Juga: Harga LPG 3 Kg di Tolitoli Bisa Naik karena Tambahan Rantai Distribusi
Di beberapa titik parkir bahkan terlihat tulisan yang mencantumkan tarif parkir mobil sebesar Rp10.000.
Hal ini membuat sebagian pengunjung merasa keberatan karena tarif tersebut jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Palu telah menegaskan bahwa tarif parkir resmi di Kota Palu tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: BMKG: Awal Musim Hujan di Sulteng Mulai Bertahap Sejak Maret
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Palu, M. Daniel, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir yang melebihi tarif resmi.
“Perlu diketahui bahwa sesuai ketentuan pengelolaan perparkiran Kota Palu, tarif untuk roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000,” kata Daniel, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan bahwa Dishub tidak mentolerir praktik penarikan tarif parkir di luar ketentuan pemerintah daerah. Termasuk jika terdapat juru parkir yang memungut tarif lebih tinggi di kawasan pertokoan maupun pusat keramaian.
Sementara itu, sejumlah masyarakat menilai praktik kenaikan tarif parkir yang terjadi di kawasan Pasar Inpres Manonda menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lapangan.
Salah seorang pengunjung pasar, Jumrin, mengaku keberatan dengan tarif parkir yang mencapai Rp10.000. Ia berharap pemerintah melalui Dinas Perhubungan dapat melakukan pengawasan langsung agar praktik serupa tidak terus terjadi.
“Harusnya Dishub turun langsung patroli atau mengawasi. Jangan sampai juru parkir seenaknya menaikkan tarif. Di tempat parkir bahkan ada tulisan mobil Rp10 ribu,” kata Jumrin saat ditemui di kawasan pasar.
Menurutnya, jika tidak ada pengawasan yang tegas dari pemerintah, praktik kenaikan tarif parkir seperti ini akan terus terulang setiap kali momen ramai, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya juga, Daniel menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan di lapangan melalui tim mobile Dishub. Tim tersebut ditugaskan untuk memantau aktivitas perparkiran di berbagai titik keramaian di Kota Palu.
“Pengawasan dilakukan setiap hari. Ada laporan atau tidak, tim mobile tetap turun ke lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan juga diperketat menjelang Lebaran karena aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan, pasar, dan kawasan pertokoan biasanya meningkat signifikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan pemerintah daerah serta untuk menjaga kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di pusat-pusat keramaian.
Dishub Kota Palu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan parkir yang melebihi tarif resmi. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu pemerintah menertibkan pengelolaan parkir di Kota Palu. (*)
Editor : Agung Sumandjaya