Serangan oleh orang tidak dikenal (OTK) tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya, terutama pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin oleh konstitusi.
“Serangan yang dialami Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Anis dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: Mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, BPJN Sulteng Maksimalkan Ruas Jalan Aman dan Nyaman Dilalui
Menurutnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan fisik maupun psikis, termasuk perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan harta benda.
Komnas HAM juga menilai serangan tersebut patut diduga berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia yang aktif menyuarakan kritik melalui kerja-kerja advokasi.
“Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai bagian dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi yang aktif melakukan kerja pembelaan HAM membuat serangan ini patut diduga sebagai serangan terhadap pembela hak asasi manusia,” ujarnya.
Baca Juga: Alat Berat Rp10 Miliar dari Pemprov Disiapkan, Parimo Percepat Pembukaan Jalan Desa Terpencil
Komnas HAM menyatakan telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta untuk memastikan kondisi korban yang sedang menjalani perawatan medis.
Untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mendorong pihak kepolisian agar secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” tegas Anis.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban maupun pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut jika diperlukan, serta memastikan pemulihan korban secara fisik dan psikis. (*)
Editor : Agung Sumandjaya