Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sempat meluapkan kemarahan usai Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Kericuhan sempat terjadi ketika massa aksi meneriakkan protes kepada KPK.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions: Man City vs Real Madrid, Pertandingan Penentu di Etihad
Sejumlah anggota Banser terlihat menggoyang pagar gedung lembaga antirasuah tersebut, bahkan ada yang membakar kaus bertuliskan KPK sambil meneriakkan tudingan bahwa lembaga itu berlaku tidak adil.
Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi berupaya menenangkan massa agar situasi tidak semakin memanas. Setelah proses penahanan Yaqut selesai, massa secara perlahan mulai membubarkan diri.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut tampak membawa sebuah map bercorak batik. Ia juga sempat menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Baca Juga: Modus Incar Dana JHT Meresahkan Warga Palu, Pelaku Kuasai Data Peserta dan Kendalikan Akun
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ujarnya.
KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Penahanan ini terjadi hanya sekitar sepekan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2023–2024.
Baca Juga: Tim Gabungan Temukan Kapal Tanpa Alat Keselamatan di Banggai Laut
Penyidik menduga Yaqut membuat kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan aturan yang mengamanatkan sekitar 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler disebut kehilangan kesempatan berangkat.
Selain itu, KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji. Setiap kursi diduga dikenakan setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, potensi kerugian negara dari perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. (*)
Editor : Agung Sumandjaya