Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPC Gerindra Morowali Utara Minta Maaf Soal LPJ, Harap Dana Hibah Parpol 2025 Segera Dibayar  

Ilham Nusi • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:17 WIB

KETUA: Pelaksana Tugas Ketua DPC Gerindra Kabupaten Morowali Utara Arman Purnama Marunduh.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)   
KETUA: Pelaksana Tugas Ketua DPC Gerindra Kabupaten Morowali Utara Arman Purnama Marunduh.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)  

RADAR PALU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara (Mort) menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah partai politik tahun 2024 yang berdampak pada tertundanya pencairan hibah parpol Gerindra tahun anggaran 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.4S/KEP-B.MU/0136/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025, terdapat 8 partai politik penerima dana hibah parpol dari APBD.

Partai Golkar menjadi penerima hibah terbesar dengan nilai sekitar Rp214 juta dari perolehan 21.498 suara dan 7 kursi di DPRD Morut. Sementara Partai Gerindra menerima sekitar Rp70,4 juta dari 7.041 suara dan 2 kursi.

Pelaksana Tugas Ketua DPC Gerindra Morut Arman Purnama Marunduh menjelaskan keterlambatan tersebut terjadi karena adanya pergantian struktur kepengurusan partai serta sejumlah kegiatan partai yang baru selesai dipertanggungjawabkan menjelang akhir tahun.

"Pada prinsipnya kami dari DPC Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf karena keterlambatan penyampaian LPJ Gerindra 2024. Hal ini terjadi karena adanya pergantian struktur DPC dan beberapa kegiatan yang baru selesai dipertanggungjawabkan pada akhir tahun," ujar Arman kepada Radar Palu, Rabu (11/3/2026).

Arman menegaskan, sebagai penerima dana hibah partai politik dari APBD Morut, pihaknya tetap berkomitmen menyusun laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan sesuai aturan.

Ia memastikan laporan penggunaan dana hibah tersebut sudah disusun dengan baik dan telah melalui proses pemeriksaan oleh lembaga auditor pemerintah.

"Kami berusaha semaksimal mungkin menyajikan laporan pertanggungjawaban yang baik. Laporan itu sudah kami serahkan dan sudah diperiksa oleh auditor," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa yang telah menyelesaikan proses audit.

"Kami berterima kasih karena hasil pemeriksaan sudah kami terima dan juga sudah disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Morowali Utara," jelasnya.

Arman berharap proses pencairan dana hibah parpol Gerindra Morut tahun 2025 dapat segera direalisasikan setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah diterbitkan.

Menurutnya, Kesbangpol Morut juga telah menyiapkan telaahan staf yang menyatakan dana hibah tersebut akan dibayarkan pada tahun 2026 sebagai kewajiban atau utang pemerintah daerah.

"Kesbangpol sudah membuat telaahan staf bahwa dana hibah parpol Gerindra tahun 2025 akan dibayarkan pada tahun 2026 dan itu merupakan utang pemerintah daerah," ungkapnya.

Dokumen telaahan staf tersebut, kata Arman, telah diserahkan bersama LHP kepada Inspektorat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Arman menjelaskan proses administrasi saat ini telah selesai di Inspektorat dan tinggal menunggu persetujuan pimpinan daerah.

"Saat ini dokumen tersebut sudah selesai di Inspektorat dan sudah berada di meja Bupati untuk ditandatangani disposisinya sebagai dasar proses pembayaran dana hibah parpol Partai Gerindra Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2025," katanya.

DPC Gerindra Morut berharap proses pembayaran dapat segera diselesaikan karena dana tersebut dibutuhkan untuk mendukung berbagai kegiatan partai.

Menurut Arman, kegiatan pengkaderan dan pembinaan organisasi partai terus berjalan hingga ke tingkat desa.

"Kami berharap ini bisa segera diproses karena kebutuhan pembinaan kader dan kegiatan partai terus berjalan," ujarnya.

Ia menambahkan, menjelang bulan Ramadan pihaknya juga melaksanakan berbagai kegiatan sosial.

"Terutama menyambut bulan Ramadan, kami melaksanakan kegiatan sosial dan juga memberikan bantuan kepada pengurus partai hingga tingkat desa," sebut Arman.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Morowali Utara, Defridas Sabola, menegaskan bahwa dana hibah parpol Gerindra tahun 2025 yang belum terbayarkan telah diakui sebagai utang pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh proses administrasi sebenarnya sudah selesai, namun pembayaran tertunda karena persoalan teknis terkait laporan hasil pemeriksaan.

"Semua sudah clear. Kendalanya hanya pada pembayaran yang masih menunggu proses administrasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat bahwa dana hibah Partai Gerindra tahun 2025 merupakan utang Pemda yang belum terbayarkan," jelas Defridas.

Ia menambahkan, dana hibah tersebut masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan tetap dipertahankan sesuai peruntukannya sebagai bantuan keuangan partai politik.

Kesbangpol juga menyiapkan dua opsi untuk menyelesaikan pembayaran hibah parpol tersebut, yakni melalui pergeseran anggaran APBD 2026 atau penganggaran kembali pada APBD Perubahan 2026.

"Apapun yang terjadi, itu tetap menjadi utang Pemda kepada Partai Gerindra tahun 2025. Kami tidak ingin hal ini menjadi preseden buruk," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Morowali Utara, Romel Tungka, menjelaskan keterlambatan pencairan hibah parpol Gerindra terjadi karena laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2024 diserahkan terlambat.

Menurutnya, setiap partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan dana hibah paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

"Permasalahan Gerindra karena mereka terlambat memasukkan LPJ penggunaan hibah parpol tahun 2024," jelas Romel.

LPJ tersebut baru diserahkan pada Desember 2025, sehingga proses pemeriksaan oleh auditor baru dapat dilakukan setelahnya.

"LHP baru diserahkan pada Januari 2026. Karena itu pembayaran hibah parpol Gerindra tahun 2025 baru bisa dilakukan pada tahun 2026," ujarnya.

Romel menambahkan, pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran APBD 2026 atau penambahan anggaran pada APBD Perubahan 2026 setelah mendapat persetujuan pimpinan daerah.(***)

 

 

 

  

Editor : Muchsin Siradjudin
#Untuk partai politik #Keterlambatan pembayaran #Dana hibah #Penyampaian permohonan maaf