RADAR PALU- Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) memastikan lokasi penemuan benda megalitik jenis kalamba serta dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, berada di luar kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Kepastian tersebut diperoleh setelah tim BBTNLL melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Humas BBTNLL, Dony Heru, menjelaskan bahwa verifikasi lokasi telah dilakukan untuk memastikan status kawasan tempat ditemukannya objek tersebut.
“Sudah dilakukan pengecekan ke lapangan. Berdasarkan hasil peninjauan, lokasi penemuan tersebut berada di luar kawasan Taman Nasional Lore Lindu,” ujar Dony, Selasa (10/3).
Ia menambahkan, kawasan Dongi-Dongi memiliki sejarah panjang terkait perambahan hutan. Aktivitas tersebut mulai terjadi sejak 1999 di sepanjang jalur penghubung Kabupaten Sigi dan Poso yang melintasi kawasan TN Lore Lindu, khususnya ruas Palolo–Napu.
Pada awalnya perambahan masih dapat dikendalikan, namun pada 2001 aktivitas serupa kembali terjadi secara lebih masif.
Upaya penanganan terus dilakukan pemerintah. Pada 16 Agustus 2006, Menteri Kehutanan melalui surat Nomor S.533/Menhut-IV/2006 meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah konkret untuk menangani perambahan di Dongi-Dongi serta mendorong relokasi warga.
Selanjutnya, pada 23 Maret 2007, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Kelompok Kerja Terpadu Penataan Kawasan Dongi-Dongi melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/96/Ro.Kumdang-G.ST/2007 guna memperkuat penanganan persoalan tersebut.
Perkembangan lain terjadi pada 2014 ketika Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui kebijakan tersebut, sebagian wilayah Dongi-Dongi seluas sekitar 1.560 hektare dikeluarkan dari kawasan konservasi TNLL dan ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Poso.
Editor : Wahono.