RADAR PALU – Aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja ke Mapolda Sulawesi Tengah di Kota Palu, Kamis (5/3/2026), aparat kepolisian diminta tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga mengusut para pemodal yang diduga berada di balik kegiatan tambang tanpa izin tersebut.
Ketua Tim Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan praktik tambang ilegal di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Parigi Moutong, harus ditangani secara serius karena berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan. Pemodal atau cukong yang berada di balik aktivitas tambang ilegal juga harus diungkap dan diproses hukum,” kata Sarifuddin.
Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin kerap melibatkan jaringan yang terorganisir dan memiliki dukungan modal yang kuat.
Karena itu, penegakan hukum dinilai harus menyasar aktor utama yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Ia menilai langkah penindakan terhadap para pekerja atau penambang saja tidak cukup untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.
Tanpa menindak pihak yang menyediakan modal dan mengatur operasi, aktivitas tambang ilegal berpotensi terus berulang.
“Jika hanya pelaku di lapangan yang ditindak, aktivitas ini tidak akan pernah benar-benar berhenti. Yang harus diungkap adalah siapa yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas serta melakukan penelusuran menyeluruh untuk membongkar jaringan yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah Parigi Moutong.
Editor : Wahono.