RADAR PALU – Sengketa lahan peninggalan era Belanda (Erfpacht) seluas kurang lebih 47,5 hektare di Desa Bondoyong, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kian meruncing. Konflik yang melibatkan masyarakat setempat dengan oknum Pendeta Yanus Alo yang mengatasnamakan GKST Sinode tersebut kini berujung pada penahanan tokoh masyarakat, Jhoni atau yang akrab disapa Oppa Jhoni
Kepala Desa (Kades) Bondoyong, Ruain, angkat bicara mengenai situasi yang menimpa warganya tersebut. Ia mensinyalir adanya upaya intimidasi di balik proses hukum yang menjerat Opa Jhoni atas tuduhan pencurian kelapa di tanah Erpfacht.
“Soal Opa, memang itu intimidasi, yang persoalannya antara Opa Jhoni dan Yanus Alo atau GKST tidak punya dasar-dasar kepemilikan yang jelas,” tegas Ruain saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Nasib Oppa Jhoni di dalam tahanan Polres Parigi Moutong (Parimo) pun memicu kekhawatiran. Sejak ditahan pada 13 Februari 2026 lalu, pihak keluarga dan pemerintah desa merasa akses komunikasi dipersulit. Ruain sendiri mengaku sempat berupaya menjenguk, tetapi tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
“Sejak dari di tahanya Opa sampai saat ini, belum pernah saya ketemu dengan Opa teleponan saja belum pernah,” ungkap Ruain.
Kondisi memprihatinkan Oppa Jhoni terungkap setelah salah seorang warga berhasil masuk menjenguk. Sang pahlawan tanah adat itu kabarnya ditempatkan di ruang isolasi sendirian di pojok sel, tanpa napi lain.
Tak hanya itu, kini Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengeluarkan surat bernomor B-34/P.2.16/Eoh.1/03/2026 yang menambah masa penahanan selama 40 hari terhitung dimulai tanggal 5 Maret sampai 13 April 2026 di Rutan Polres Parigi Moutong.
Keputusan ini tentu meleset dari janji awal kepolisian yang menyebut penahanan hanya dua hari.
Hingga saat ini, warga Desa Bondoyong masih bersiaga dan menuntut kejelasan dasar kepemilikan lahan yang diklaim pihak lawan, mengingat sengketa ini telah merampas kebebasan salah satu tokoh yang selama ini vokal mempertahankan hak masyarakat atas tanah peninggalan sejarah tersebut.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin