RADAR PALU - Dugaan kerusakan benda bersejarah di Dongi-Dongi Poso mendorong Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVIII turun tangan. Tim ahli kini melakukan analisis lapangan untuk memastikan apakah objek tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya serta menentukan langkah penyelamatan yang tepat.
Pamong Budaya BPK Wilayah XVIII, Chalid AS, menjelaskan bahwa tim lapangan saat ini masih dalam proses menyusun hasil analisis dari kunjungan yang dilakukan beberapa hari terakhir.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah memastikan apakah objek yang ditemukan benar memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya.
“Sejauh ini tim dari BPK Wilayah XVIII sudah turun ke lapangan. Kami masih fokus memastikan terlebih dahulu apakah objek tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya,” ujar Chalid, Jumat (6/3).
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pengelola Taman Nasional Lore Lindu, karena proses analisis lapangan masih berlangsung.
Tim baru menerima laporan mengenai temuan tersebut pada 4 Maret, kemudian melakukan peninjauan pada 5 Maret, dan kembali pada 6 Maret untuk menyusun laporan.
BPK juga akan mengkaji sejumlah langkah pelestarian yang dapat dilakukan, termasuk kemungkinan penyelamatan objek melalui pemindahan atau pengamanan di lokasi.
Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri status lahan tempat ditemukannya benda tersebut, apakah berada di dalam kawasan taman nasional atau di luar wilayah konservasi.
Chalid menyebutkan bahwa temuan tersebut juga berkaitan dengan isu lingkungan di sekitar lokasi, termasuk adanya dugaan aktivitas pertambangan liar.
Karena itu, seluruh aspek akan dibahas secara menyeluruh sebelum BPK mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Setelah laporan tim kami pelajari, barulah kami mendiskusikan langkah pelestarian yang tepat. Semua faktor akan kami pertimbangkan agar upaya pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara tepat,” jelasnya.
Editor : Wahono.