Dalam keterangannya pada Jumat (6/3), Ardianti menegaskan bahwa meskipun isu kesetaraan gender sudah masuk dalam dokumen perencanaan daerah, implementasi di lapangan masih menemui banyak hambatan serius.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah infrastruktur kota yang belum responsif gender. Ardianti menyebutkan bahwa ruang publik di Palu masih minim menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu dan perempuan secara umum.
Baca Juga: Kapan Nuzulul Quran 2026? Ini Perkiraan Tanggal dan Amalan yang Dianjurkan
"Di Palu belum semua ruang publik menyediakan fasilitas yang ramah bagi perempuan, misalnya tempat khusus untuk ibu menyusui (ruang laktasi) dan toilet umum yang memadai. Hal ini krusial untuk menunjang keamanan dan kenyamanan perempuan," ujar Ardianti.
Selain masalah fasilitas, KPPA juga mencatat masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, baik berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual. Kondisi ini diperparah dengan dampak trauma berkepanjangan yang dialami korban.
Menurut Ardianti, stigma sosial seringkali membuat korban merasa malu dan memilih untuk menutup diri dari lingkungan sosial. "Korban sering mengalami trauma psikologis yang lama. Rasa takut untuk kembali bersosialisasi menjadi hambatan besar bagi mereka untuk pulih sepenuhnya," tambahnya.
Baca Juga: Promo THR Garuda Indonesia, Tiket Palu–Jakarta Diskon hingga Rp800 Ribu
Sektor ketenagakerjaan juga tak luput dari kritik. Di industri perkebunan kelapa sawit, tenaga kerja perempuan dinilai masih rentan terhadap ketidakadilan. Persoalan upah yang lebih rendah dibandingkan laki-laki serta beban ganda antara pekerjaan dan urusan rumah tangga masih menjadi realita pahit.
Ardianti juga menyentuh aspek pendidikan dan kepemimpinan yang masih terkendala budaya patriarki. Pandangan bahwa perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi karena hanya akan menjadi ibu rumah tangga dinilai masih menghambat lahirnya pemimpin-pemimpin perempuan di Palu.
Meski demikian, Ardianti mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palu yang mulai memasukkan isu kesetaraan gender ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta rencana strategis perangkat daerah periode 2025-2030.
Baca Juga: BKPSDMD Palu Buka Seleksi Jabatan Administrator 2026, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Namun, ia menekankan bahwa dokumen tersebut tidak boleh hanya menjadi catatan administratif. KPPA mendesak pemerintah untuk segera meningkatkan akses pendidikan, pelatihan, serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap kasus kekerasan berbasis gender.
"Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini inklusif dan benar-benar memberikan keadilan bagi perempuan di Kota Palu," pungkasnya. (*)
Editor : Agung Sumandjaya