Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Temuan Kalamba Rusak, BPK Wilayah XVIII Selidiki Dugaan Pengrusakan oleh Oknum

Wahono. • Jumat, 6 Maret 2026 | 16:02 WIB

 

Objek batu yang diduga kalamba ditemukan dalam kondisi rusak.
Objek batu yang diduga kalamba ditemukan dalam kondisi rusak.

RADAR PALU- Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVIII melakukan peninjauan langsung terhadap temuan objek batu yang diduga memiliki nilai arkeologis, berupa satu kalamba dan tiga lumpang batu. Namun, saat tim tiba di lokasi, salah satu objek diketahui telah mengalami kerusakan.

 

Peninjauan dilakukan oleh tim survei yang didampingi aparat Babinsa serta kepala dusun setempat. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tim memastikan bahwa objek yang sebelumnya terekam dalam video viral telah mengalami kerusakan saat mereka tiba di lokasi.

 

Kepala BPK Wilayah XVIII, Andriany, menjelaskan bahwa laporan mengenai temuan tersebut pertama kali diterima pada 4 Maret. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera membentuk tim untuk melakukan verifikasi awal terhadap objek yang ditemukan masyarakat.

 

 

“Begitu laporan masuk, kami langsung membentuk tim yang terdiri dari arkeolog dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan pengecekan awal di lokasi,” ujar Andriany, Jumat (6/3).

 

Ia menjelaskan bahwa tahap awal dilakukan untuk memastikan apakah benda tersebut benar merupakan peninggalan budaya masa lalu atau hanya objek buatan masa kini. Proses identifikasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

 

Menurutnya, sebuah objek dapat ditetapkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah kriteria, seperti berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, serta merepresentasikan identitas budaya tertentu.

 

“Temuan seperti ini harus melalui proses identifikasi terlebih dahulu. Kami perlu memastikan apakah benar merupakan benda arkeologis yang berkaitan dengan aktivitas manusia masa lalu,” katanya.

 

Dalam proses survei tersebut, tim menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Selain sulitnya akses komunikasi karena keterbatasan sinyal, situasi di sekitar lokasi juga sempat memanas akibat konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

“Tim juga menghadapi kondisi yang kurang kondusif karena adanya ketegangan antara warga dan perusahaan. Hal ini membuat proses pengumpulan data harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” jelas Andriany.

 

 

Dari hasil pengecekan sementara, tim mencatat terdapat satu kalamba dan tiga lumpang batu di lokasi temuan. Namun, kalamba yang sebelumnya terlihat utuh kini sudah dalam kondisi pecah.

 

Atas kejadian tersebut, BPK Wilayah XVIII akan menindaklanjuti dugaan pengrusakan melalui PPNS yang memiliki kewenangan menangani pelanggaran hukum di bidang kebudayaan.

 

“Kami sedang mendalami apakah kerusakan itu terjadi karena unsur kesengajaan. Jika terbukti ada pengrusakan terhadap objek yang diduga memiliki nilai budaya, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Selain penanganan hukum, BPK juga akan melakukan pendataan, dokumentasi, serta kajian lanjutan untuk menentukan status dan potensi pelestarian dari objek yang ditemukan tersebut.

Editor : Wahono.
#megalit #taman nasional #poso #Dongi Dongi Sigi #bpk