Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Komnas HAM Sulteng Soroti Pembiaran Bertahun-tahun di PETI Dongi-Dongi

Rony Sandhi • Kamis, 5 Maret 2026 | 20:33 WIB

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer.

RADAR PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan kembalinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, aktivitas ilegal di TNLL tidak hanya merusak ekosistem Sulawesi Tengah, tetapi juga mengancam keberadaan situs megalitikum yang merupakan warisan sejarah peradaban dunia.

Komnas HAM mendesak Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum agar tidak lagi sebatas memberikan imbauan, melainkan mengambil tindakan hukum tegas serta menyeret para aktor intelektual di balik aktivitas tersebut ke pengadilan.

Baca Juga: Kalamba Bergambar Wajah di Dongi-Dongi Diduga Dirusak, Seniman dan Tokoh Budaya Minta Pelaku Diusut

Menurut Livand, kawasan Lore Lindu diakui secara internasional karena kekayaan biodiversitas dan peninggalan megalitikumnya. Aktivitas PETI di sekitar situs megalit dinilai sebagai bentuk vandalisme terhadap identitas budaya masyarakat lokal sekaligus pelanggaran hak atas warisan sejarah.

“Rusaknya situs ini merupakan kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah. Pertambangan di kawasan taman nasional adalah pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dampaknya dapat memicu krisis air dan bencana ekologis bagi masyarakat di Lembah Palu dan sekitarnya,” tegasnya.

Livand juga menyoroti dugaan pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun di Dongi-Dongi. Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menjadi penonton terhadap aktivitas ilegal yang mengancam situs megalit dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan dan Kerukunan

“Kami mendesak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi segera melakukan operasi penertiban total. Tidak boleh ada kompromi di dalam kawasan konservasi,” ujarnya.

Selain itu, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) diminta memperketat pengawasan di titik-titik rawan dan berkoordinasi secara intensif dengan TNI/Polri untuk memastikan tidak ada alat berat maupun logistik tambang yang masuk ke kawasan inti.

Komnas HAM juga meminta Polda Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi.

“Tangkap pelakunya, sita peralatannya, dan selamatkan situs sejarah kita sebelum terlambat,” tegas Livand.(*)

Editor : Rony Sandhi
#Gakkum KLHK #situs megalitikum #Taman Nasional Lore Lindu #Komnas HAM Sulteng #PETI Dongi Dongi