Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Namun, majelis menjatuhkan putusan pemaafan tanpa pemidanaan.
Artinya, Christian Toibo tidak dijatuhi hukuman penjara maupun sanksi hukum lainnya. Pada hari yang sama, ia langsung dapat mengurus administrasi dan dinyatakan bebas.
Penasehat hukum terdakwa, Sandy Prasetya Makal SH, menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi angin segar bagi kliennya.
“Majelis menyatakan klien kami terbukti bersalah, tetapi memberikan pemaafan tanpa pemidanaan. Dengan demikian, Christian Toibo tidak menjalani hukuman apa pun,” ujarnya usai sidang.
Menariknya, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Di internal majelis hakim terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Baca Juga: Isu Kurma Mengandung Sirup Glukosa Viral, BPOM Palu: Belum Ada Laporan ke Kami
Ketua Majelis Hakim berpendapat Christian Toibo tidak terbukti melakukan penghasutan sebagaimana dakwaan. Sementara dua hakim anggota lainnya menyatakan unsur tersebut terpenuhi.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menyoroti langkah Badan Bank Tanah yang dinilai terlalu cepat membawa perkara ke ranah hukum. Hakim menilai persoalan semestinya lebih dahulu diupayakan penyelesaian secara bijak dan dialogis.
Meski telah diputus, perkara ini belum sepenuhnya inkrah. Masih terdapat tenggat waktu tujuh hari bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan jaksa mengajukan banding.
Baca Juga: Masyarakat Bondoyong Datangi Gubernur Sulteng Atas Sengketa Tanah Peninggalan Belanda
Sebelum sidang putusan digelar, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Poso. Koalisi tersebut terdiri dari Solidaritas Perempuan Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulteng, SP Sintuwu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), serta masyarakat adat To Pekurehua.
Koalisi menilai kasus yang menjerat Christian Toibo tak dapat dipisahkan dari konflik agraria di Lembah Napu. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama: membebaskan Christian Toibo dari seluruh dakwaan, mendorong penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat Lembah Napu, serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis pejuang hak atas tanah.
Dalam orasinya, Isna Ragi dari Solidaritas Perempuan Palu menyoroti dampak konflik agraria terhadap kelompok rentan. “Lahan yang diambil oleh Badan Bank Tanah berdampak besar terhadap perempuan, anak-anak, dan kaum rentan lainnya. Christian Toibo bukan kriminal, bukan koruptor. Seharusnya yang ditahan itu koruptor, bukan pejuang hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pendekatan negara dalam menangani konflik agraria. “Kenapa negara harus menahan seorang pejuang HAM yang membela tanahnya? Negara malah menghadirkan militarisme setiap ada kasus agraria,” ujarnya.
Putusan pemaafan tanpa pemidanaan ini menjadi babak baru dalam polemik konflik agraria di Napu. Di satu sisi, Christian Toibo dinyatakan bersalah. Namun di sisi lain, hakim menilai ada konteks sosial yang tak bisa diabaikan. Publik kini menunggu, apakah jaksa akan menerima putusan tersebut atau melanjutkan perkara ke tingkat banding.
Editor : Agung Sumandjaya