Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Konflik Timur Tengah, 8 Penerbangan ke RI Batal-Tertunda, Imigrasi Siapkan Izin Tinggal Darurat

Taswin • Senin, 2 Maret 2026 | 20:55 WIB

Petugas Imigrasi melayani penumpang internasional di bandara menyusul pembatalan dan penundaan penerbangan akibat konflik Timur Tengah.
Petugas Imigrasi melayani penumpang internasional di bandara menyusul pembatalan dan penundaan penerbangan akibat konflik Timur Tengah.

RADAR PALU – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara.

Penutupan ruang udara dilaporkan terjadi di beberapa negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Dampaknya, operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia ikut terganggu. 

 

 

 

Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan. Ketiga bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu. 

Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam keterangannya.

Imigrasi juga menginstruksikan seluruh petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. 

Selain itu, dilakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, maupun pembatalan penerbangan. Monitoring perkembangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan kredibel.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Bebas Denda Overstay

Sebagai langkah antisipasi lanjutan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. 

Tak hanya itu, Imigrasi juga menerapkan tarif biaya beban Rp 0 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat situasi ini. Kebijakan tersebut berlaku dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas bandara.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi.

Situasi penerbangan internasional masih terus dipantau seiring perkembangan konflik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur udara global.***

Editor : Muhammad Awaludin
#izin tinggal darurat #overstay WNA #Radar Palu #penerbangan batal Timur Tengah #Ditjen Imigrasi #bandara Soekarno Hatta