Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ramadan Datang, Pemutaran Lagu Religi di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti

Muhammad Awaludin • Rabu, 25 Februari 2026 | 13:30 WIB

Ilustrasi alat musik religi yang biasa mulai marak di putar di pusat perbelanjaan memutar lagu religi menjelang waktu berbuka puasa selama Ramadan.
Ilustrasi alat musik religi yang biasa mulai marak di putar di pusat perbelanjaan memutar lagu religi menjelang waktu berbuka puasa selama Ramadan.

RADAR PALU - Memasuki Ramadan, suasana pusat perbelanjaan hingga kafe mulai dipenuhi lantunan lagu religi. Menjelang berbuka, tembang-tembang bernuansa teduh kian akrab terdengar di ruang-ruang publik komersial.

Di balik suasana itu, ada kewajiban hukum yang tak boleh terlewat. Pemerintah mengingatkan, pemutaran lagu untuk kepentingan usaha tetap harus disertai pembayaran royalti hak cipta. 

 

 

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan, lagu religi yang diputar di mal, hotel, restoran, atau kafe masuk kategori pertunjukan publik (public performance). Artinya, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyebut ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

“Setiap pemanfaatan lagu di area komersial memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).

Lagu-lagu dari musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap menjadi pilihan utama selama Ramadan. Namun, penggunaan karya tersebut tetap berada dalam koridor perlindungan hak cipta. 

Di daerah, pengawasan dan edukasi juga mulai diperkuat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengingatkan pelaku usaha di Sulteng agar tidak mengabaikan kewajiban lisensi.

Menurutnya, Ramadan memang momentum spiritual. Tetapi aktivitas usaha yang memanfaatkan karya musik tetap harus dibarengi kepatuhan hukum sebagai bentuk penghormatan kepada pencipta lagu.

Kanwil Kemenkum Sulteng, lanjutnya, mendorong pelaku usaha proaktif mengurus lisensi melalui situs resmi LMKN. Setelah proses verifikasi dan pembayaran, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah penggunaan lagu secara komersial.

Di tingkat nasional, penguatan sistem pengelolaan royalti terus dilakukan pemerintah untuk menciptakan ekosistem industri musik yang lebih adil. Kesadaran pelaku usaha menjadi kunci agar hak ekonomi pencipta lagu tetap terjaga, terutama di momen Ramadan yang identik dengan meningkatnya pemutaran musik religi.

Ramadan pun diharapkan tak hanya menghadirkan suasana khusyuk, tetapi juga memperkuat budaya menghargai karya intelektual.***

Editor : Muhammad Awaludin
#DJKI hak cipta musik #Radar Palu #royalti lagu Ramadan #lagu religi di mal #LMKN lisensi lagu #Kemenkum Sulteng royalti